Sabtu, 23 November 2024

Dua Mantan Napi Koruptor Jadi Bacaleg, Golkar Tidak Takut Suara Pemilu 2019 Anjlok

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Airlangga Hartarto Ketua Umum Partai Golkar memberikan keterangan usai mengikuti rapat dengan Presiden, Jumat (20/7/2018), di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Partai Golkar mendaftarkan dua orang mantan narapidana kasus korupsi sebagai bakal calon anggota legislatif yang bisa dipilih pada Pemilu 2019.

Masing-masing Tengku Muhammad Nurlif Ketua DPD I Partai Golkar Aceh, pernah menjalani 16 bulan penjara karena terbukti menerima suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 silam.

Kemudian, Iqbal Wibisono Ketua Harian DPD I Partai Golkar Jawa Tengah, pernah dipenjara setahun karena terlibat kasus korupsi Dana Bansos Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, di Kabupaten Wonosobo tahun 2008.

Airlangga Hartarto Ketua Umum Partai Golkar, tidak khawatir perolehan suara partainya anjlok, karena mendaftarkan mantan napi koruptor sebagai bakal calon anggota dewan.

Dia menilai, dua orang bakal caleg yang notabene bekas penghuni lembaga pemasyarakatan tersebut, punya massa pendukung (loyalis) yang bisa mendongkrak suara partai.

“Mereka tentu punya konstituen. Apalagi menjadi Ketua DPD Partai Golkar kan hasil pemilihan, bukan penunjukan. Jadi, (pencalonan) itu atas dasar usulan masyarakat,” ujarnya usai mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (20/7/2018).

Tapi, sebagai ketua umum partai politik yang menyatakan dukungan pada pemberantasan tindak pidana korupsi, Airlangga menyerahkan persoalan itu pada proses hukum.

Kalau judicial review Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang larangan mantan napi koruptor nyaleg ditolak Mahkamah Agung, partainya akan mengganti dua bakal calon legislator yang diajukan, dengan nama lain.

“Apa yang nanti jadi keputusan hukum, Partai Golkar sudah menyiapkan skenario. Kami juga sudah punya daftar nama calon pengganti,” tegas Airlangga.

Seperti diketahui, larangan mantan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif baik DPR RI, DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota, tertuang dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

Faktanya, aturan itu tidak menyurutkan niat sejumlah mantan napi koruptor nyaleg. Bahkan, ada beberapa yang melakukan perlawanan hukum mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menolak mengundangkan PKPU 20/2018, dengan alasan melanggar undang-undang.

Tapi, KPU tetap mempertahankan aturan tersebut, dan mempublikasikannya, walau tanpa pengesahan Kemenkumham. (rid/bas/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs