Jumat, 22 November 2024

Selebgram Asal Indonesia Ditahan Otoritas Saudi Karena Diduga Jual Visa Haji Ilegal

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Yusron B. Ambary Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah. Foto: Kemenag

Yusron B. Ambary Konsul Jenderal RI Jeddah menyebut adanya seorang pegiat media sosial atau selebgram asal Indonesia ditahan oleh pihak keamanan Kerajaan Arab Saudi karena diduga mempromosikan dan menjual visa haji ilegal.

“Yang bersangkutan sudah ditahan oleh petugas keamanan,” ujar Yusron di Jeddah, Arab Saudi, Jumat (7/6/2024) seperti dilansir Antara.

Yusron mengatakan terdapat jemaah yang diduga menjadi korban dari selebgram tersebut. Saat ini pihak KJRI tengah menelusuri keberadaan mereka di Makkah.

Dari hasil penyelidikan awal, jemaah yang menjadi korban hanya memiliki visa ziarah. Ia khawatir jemaah tersebut tersangkut kasus hukum karena menggunakan visa ziarah untuk berhaji.

Apalagi saat ini otoritas keamanan Arab Saudi rutin menggelar razia-razia di sejumlah lokasi. Mereka yang ketahuan hendak berhaji tanpa tasreh resmi (visa haji), langsung diamankan.

Razia juga digelar di dunia maya. Akun-akun media sosial yang menjual visa haji tanpa antre juga menjadi sasaran. Pegiat media sosial atau siapapun yang ketahuan jualan paket haji tidak resmi, bakal langsung diamankan.

“Mereka (jemaah) tidak ada yang mengurus saat ini. Pihak Arab Saudi sudah merazia akun-akun media sosial yang menjual visa haji tanpa antre. Arab Saudi akan membasmi haji tanpa prosedural dengan serius,” ujarnya.

Jika menyelam di media sosial seperti Instagram, X (twitter) maupun Tiktok banyak ditemukan pengguna yang mempromosikan visa haji tanpa antre. Visa tersebut tergolong ilegal.

Sementara kuota haji dan visa, diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Menurut Yusron, pengguna akun media sosial itu ada yang menetap di Indonesia dan luar negeri. Selain atas nama travel, juga terdapat nama perseorangan. (ant/bil/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs