Petugas Bea Cukai dan Angkasa Pura I menyita 472 slop rokok dari beberapa koper Jamaah Calon Haji (JCH) Kloter 13 asal Kabupaten Pamekasan, Madura. Selain rokok, petugas juga mengamankan sejumlah barang bawaan lainnya yang dilarang.
Dari 91 koper yang terdeteksi pemeriksaan X-RAY, ada sebagian isinya ditemukan rokok yang disembunyikan dengan rapi oleh Calon Jamaah Haji. Di antaranya disimpan di dalam jerigen yang sudah dimodifikasi dicampur dengan beras di dalamnya.
Firdaus Markus Humas Kanwil Kemenag Jatim mengatakan, rokok yang ditemukan petugas angkasa pura dan bea cukai hari ini memang cukup banyak. Pihaknya menyayangkan hal ini karena masih saja ada Jamaah Calon Haji yang tidak mentaati aturan.
“Banyaknya temuan rokok hari ini, kami sangat menyayangkan. Kami berharap jamaah yang lain, agar memperhatikan, dan bawa seperlunya saja,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Jumat (20/7/2018).
Markus mengatakan, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Jatim jauh hari telah mengimbau kepada seluruh jamaah calon haji Embarkasi Surabaya agar tidak membawa barang-barang yang dilarang, kalau pun terpaksa membawa rokok, cukup seperlunya saja, tidak berlebihan seperti hari ini.
Markus mengatakan, membawa barang yang dilarang atau rokok berlebihan akan membawa masalah bagi jamaah haji.
“Mustinya para jamaah itu fokus pada hal-hal berkaitan ibadah. Kami mengimbau agar para jamaah jangan melakukan hal-hal di luar koridor dalam ibadah haji ini,” katanya.
Adapun selain temuan ratusan slop rokok dari Kloter 13, petugas juga menyita 52 slop rokok dan 20 pak jamu dari koper Jamaah Calon Haji Kloter 12 Pamekasan. Petugas akan menyita barang-barang tersebut, dan dilarang dibawa ke Tanah Suci. (bid/ipg)