Jumat, 22 November 2024

Mafia Tanah di Sumenep yang Libatkan Mantan Pegawai BPN Merugikan Negara Rp114 Miliar

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Polisi waktu menunjukkan barang bukti berupa denah tanah dan sejumlah berkas dalam ungkap kasus mafia tanah di Sumenep, Madura, Rabu (5/6/2024). Foto: Dok. Humas Polda Jatim

Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap kasus mafia tanah di Kabupaten Sumenep Pulau Madura yang melibatkan mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep. Dalam kasus ini negara mengalami kerugian sekitar Rp114 miliar.

AKBP Edy Herwiyanti Kasubdit Tipikor Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menyatakan, tersangka utama kasus ini adalah HS (63 tahun) Direktur Utama PT Sinar Mega Indah Persada (SMIP).

Tersangka disebut melakukan praktik jual beli tanah kas di tiga desa Kabupaten Sumenep. Antara lain Desa Kolor, Kecamatan Sumenep, Desa Cabbiya dan Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.

“HS ini sebelumnya masuk DPO (daftar pencarian orang). Dia melakukan penjualan tanah kas di tiga desa. Saat dilakukan pemanggilan, tersangka tidak datang, sehingga kami masukkan DPO dan saat ini berhasil kami tangkap,” ujar Edy Herwiyanto di Mapolda Jatim, Rabu (5/6/2024).

Selain tersangka HS, polisi juga menetapkan mantan petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Sumenep berinisial MH (76 tahun) sebagai tersangka, namun belum ditahan karena sakit. Serta satu tersangka berinisial MR (71 tahun) Kepala Desa Kolor, Kecamatan Sumenep Kota.

Edy menyatakan, tiga tersangka itu menjual tanah kas di tiga desa dengan modus tukar guling tanah. Namun, tanah yang digunakan untuk tukar guling itu fiktif. Di mana tanah itu sebetulnya adalah milik warga.

“Ternyata punya warga dan warga tidak pernah memperjualbelikan tanah tersebut ke siapa pun,” jelasnya.

Luas tanah di tiga desa itu mencapai sekitar 160.000 meter persegi atau hampir 17 hektare. Tanah itu diklaim oleh PT SMIP yang merupakan perusahaan pengembang Perumahan Bumi Sumekar di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

Edy mengatakan, negara mengalami kerugian sekitar Rp114 miliar dalam kasus mafia tanah ini. Polisi kemudian menyita aset milik tersangka HS yang nilainya sekitar Rp97 miliar sebagai barang bukti kasus ini.

“Hal ini masih kami kembangkan karena memang perkara ini terjadi pada tahun 1997. Dugaan aset yang diperoleh pelaku bisa lebih dari itu,” ucapnya.

Polisi menjerat tiga tersangka itu dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor serta pasal tindak pidana pencucian uang. “Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun yang terberat 20 tahun penjara,” tandasnya. (wld/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs