Jumat, 22 November 2024

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo waktu ditemui usai memimpin HUT Kabupaten Sidoarjo ke-165, Rabu (31/1/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo waktu ditemui usai memimpin HUT Kabupaten Sidoarjo ke-165, Rabu (31/1/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan Praperadilan yang diajukan Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) Bupati Sidoarjo nonaktif, Rabu (5/6/2024).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Atas penetapan tersangka tersebut, Gus Muhdlor kemudian mengajukan gugatan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Dalam putusannya, Raditya Baskoro Hakim tunggal PN Selatan menilai penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sah dan sesuai aturan hukum.

“Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi yang diajukan Pemohon dalam pokok perkara. Satu, menolak permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon,” kata Raditya saat membacakan putusan Praperadilan dalam persidangan, Rabu (5/6/2024).

Menanggapi hal ini, Mustofa Abidin kuasa hukum Gus Muhdlor menghormati keputusan hakim.

Seperti diketahui pada Kamis (25/1/2024), KPK menangkap 11 orang yang diduga terlibat korupsi dalam operasi tangkap tangan di Sidoarjo, Jawa Timur dengan barang bukti uang sebanyak Rp69,9 juta.

Sesudah melakukan pemeriksaan, Tim KPK menetapkan Siska Wati Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo sebagai tersangka.

Siska Wati diduga melakukan pemotongan insentif sekitar 10 sampai 30 persen dari setiap ASN BPPD Sidoarjo tahun 2023, yang totalnya mencapai Rp2,7 miliar.

Berdasarkan pemeriksaan, Tim KPK memperoleh informasi pemotongan dan penerimaan dana insentif itu antara lain dipakai untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.(faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs