Jumat, 22 November 2024

UU KIA, Cuti Melahirkan 6 Bulan, Tapi…?

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Selasa (4/6/2024), mengesahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi Undang-Undang. Salah satu yang dibahas pada UU KIA ini, yaitu ibu pekerja bisa cuti melahirkan hingga 6 bulan.

Eitss, tapi cuti 6 bulan pada ibu melahirkan bukan lah hal mutlak. Simak kondisi khgusu di #infografiss berikut ini!

#suarasurabaya #InforgrafiSS #RUU #RUUKIA #ibuanak

 

Bagikan
Berita Terkait

Duel Klasik, Persebaya Vs Persija

Pekerja Indonesia Terkena PHK Tembus 63.947 Orang

Indonesia Vs Arab Saudi, 3 Poin Harga Mati!

Menilik Program 3 Juta Rumah Prabowo


Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs