Jumat, 22 November 2024

Teliti Peran DPR di Masa Pandemi, Misbakhun Raih Gelar Doktor Ekonomi dengan Predikat Cum Laude

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Mukhamad Misbakhun anggota Komisi XI DPR RI saat menyampaikan disertasinya dalam sidang terbuka di Universitas Trisakti, Jakarta, Selasa (4/6/2024). Foto : Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Mukhamad Misbakhun Anggota Komisi XI DPR berhasil menyandang gelar doktor ilmu ekonomi dari Universitas Trisakti (Usakti).

Politikus Partai Golkar itu meraih titel doktor setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul ‘Telaah Kebijakan Publik atas Peran DPR Mengintegrasikan Kebijakan Fiskal dan Moneter Dalam Postur APBN untuk Penanganan Pandemi Covid-19’ dengan yudisium cum laude.

Sidang terbuka atas disertasi Misbakhun digelar di Gedung S Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FB) Usakti di Jakarta Barat, Selasa (4/6/2024) siang.

Bertindak sebagai promotor bagi Misbakhun ialah Prof. Muhammad Zilal Hamzah, Prof Muliaman D Hadad (co-promotor I), dan Prof. Dr. Eleonora Sofilda (co-promotor II). Adapun tim pengujinya diketuai Dekan FB Usakti yakni Prof. Dr. Yolanda Masnita Siagian.

Sebagai promovendus, Misbakhun mengawali paparannya dengan menguraikan pandemi penyakit virus corona 2019 (Covid-19) yang menjadi bencana berskala global. Efek pandemi itu tidak hanya pada kesehatan masyarakat, tetapi juga perekonomian.

Menurut Misbakhun, pemerintah menggulirkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu mengatakan PEN memerlukan integrasi kebijakan fiskal dan moneter.

“Inisiatif sinergi kebijakan tersebut bergulir dari DPR dengan apa yang dikenal sebagai burden sharing (pembagian beban, red),” ujar Misbakhun.

Dari mekanisme burden sharing itulah Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter mengakomodasi kebutuhan pembiayaan fiskal pemerintah yang membengkak akibat defisit besar pada APBN. Misbakhun menyebut kebijakan itu tetap mengedepankan independensi BI sebagai bank sentral.

BI pun membeli Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan pemerintah. Dengan demikian, pemerintah memiliki ruang fiskal cukup untuk membiayai PEN.

Dalam konteks itu pula DPR sebagai pembuat undang-undang (UU) turut berperan dalam pembuatan kebijakan. Misbakhun menjelaskan DPR mengintegrasikan kebijakan fiskal dan moneter, sekaligus mengawasi dan mengevaluasi penggunaannya.

“Peran DPR sangat krusial dalam memberikan legitimasi atas pembelian SBN oleh Bank Indonesia sebagai otoritas moneter melalui persetujuan atas Perpu Nomor 1 Tahun 2020 sehingga menjadi dasar legislasi dalam UU Nomor 2 Tahun 2020,” kata Misbakhun.

Hasil dari kolaborasi dan sinergi antara pemerintah, BI, dan DPR itu ialah Indonesia menjadi satu dari lima negara yang berhasil dalam penanganan Covid-19. Misbakhun menyebut ada dua kunci keberhasilan tersebut, yakni state capacity dan social trust.

Namun, Misbakhun menilai peran DPR dalam perumusan kebijakan strategis itu justru terpinggirkan. Padahal, DPR pula yang memberikan kepastian hukum dalam bauran kebijakan dari otoritas fiskal dan moneter dengan memberikan persetujuan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

“Peran DPR dalam mengintegrasikan kebijakan fiskal dan monetr melalui kebijakan burden sharing selama pandemi Covid-19 ialah memberi kepastian hukum, legitimasi politik, juga menyetujui perpu yang diajukan presiden,” tuturnya.

Oleh karena itu, Misbakhun dalam disertasinya merekomendasikan sejumlah hal, yang utama ialah inisiatif DPR dalam mengintegrasikan kebijakan fiskal dan moneter harus diperluas dalam berbagai situasi yang membutuhkan legitimasi politik.

“DPR harus memainkan peran sebagai lembaga yang mengagregasi berbagai kekuatan dan aspirasi politik,” ujarnya.

Selain itu, Misbakhun juga merekomendasikan protokol penanganan krisis ekonomi akibat faktor-faktor non-ekonomi yang berpotensi muncul di masa mendatang. “…. utamanya melalui mekanisme hukum atau emergency law,” imbuhnya.

Untuk penelitian itu, Misbakhun melakukan wawancara mendalam (in-depth interview) dengan sejumlah narasumber sektor fiskal maupun moneter yang kompeten dan terlibat langsung dalam perumusan kebijakan penanganan ekonomi di masa pandemi, yakni Destry Damayanti Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, Said Abdullah Ketua Badan Anggaran DPR, Dolfie OPF Wakil Ketua Komisi XI DPR, dan Muliaman Hadad Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, Misbakhun juga memperkuat disertasinya dengan analisis para ekonom dan pengamat, antara lain, Maria Gonzalez dari Dana Moneter Internasional (IMF), Piter Abdullah Redjalam (Segara Institute), Prof. Shin Jin Kyo dan Jae-Hyeok Choi Ph.D dari Kimyung University, serta Sekretaris Ekonomi dan Perdagangan Kedutaan Besar India di Jakarta Ms. Malvika Priyandarshini.

Prof. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro salah satu anggota tim penguji,, dalam sidang terbuka itu menyinggung soal pelajaran dari dua hal yang dipraktikkan Indonesia untuk mengatasi krisis ekonomi di masa pandemi, yakni pemberian keleluasaan kepada pemerintah untuk menentukan ruang fiskal dan kebijakan tentang BI membeli surat berharga di pasar primer.

Mantan menteri perencanaan pembangunan nasional tersebut beranggapan kebijakan tersebut sebenarnya tidak lazim di masa normal.

“Pelajaran berharga apa dari penanganan Covid dari dua indikator itu dalam kondisi kita ke depan?” tanya Bambang.

Menanggapi pertanyaan itu, Misbakhun mengatakan Indonesia bukan sekali saja menghadapi krisis. Indonesia pernah mengalami krisis ekonomi 1998 dan 2008.

Krisis pada 1998, kata Misbakhun, melahirkan UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Selanjutnya, krisis pada 2008 mlahirkan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adapun krisis akibat pandemi Covid-19 mendorong pemerintah dan DPR membuat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. (UU P2SK). Misbakhun menyebut UU baru itu memberikan peran lebih kuar kepada LPS, BI, dan OJK dalam semua lini keuangan.

Misbakhun menegaskan keberhasilan Indonesia melalui krisis akibat Covid-19 ialah adanya konsolidasi yang baik dari semua pihak, termasuk DPR.

“Masyarakat mungkin menganggap DPR ini hanya mencari popularitas, tetapi pada saat itu DPR memainkan peran sebagai institusi yang mengagregasi semua keluhan. Pada saat itu kita tidak melihat perbdaan politik. Yang kita lihat kelangsungan bangsa, kelangsungan peradaban manusia, dan itu harus diselamatkan,” katanya.

Setelah Misbakhun menyampaikan paparan dan menjawab seluruh pertanyaan, tim penguji menggelar rapat sejenak untuk memutuskan hasil ujian terbuka tersebut.

Selanjutnya, Prof. Yolanda mengumumkan hasilnya. “Mukhamad Misbakhun dinyatakan lulus dengan predikat cum laude,” ucapnya.

Yolanda menuturkan Misbakhun merupakan doktor ke-805 yang dihasilkan FB Usakti. Selain itu, Misbakhun juga menjadi doktor ke-71 yang dihasilkan Usakti untuk ilmu di bidang kebijakan publik.

Sejumlah tokoh hadir menyaksikan Misbakhun mempertahankan disertasinya, antara lain, Hadi Poernomo mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Yudhi Sadewa Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya bersama Lana Soelistianingsih wakilnya, Friderica Widyasari anggota Dewan Komisioner OJK, serta tiga anggota BPK, yakni Daniel Tobing, Slamet Edi Poernomo, dan Nyoman Adhi Suryadnyana, juga perwakilan dari Badan Supervisi Bank Indonesia, Badan Supervisi OJK, dan Badan Supervisi LPS.

Ada pula kolega Misbakhun sesama politikus yang hadir untuk memberikan tahniah, seperti Fahri Hamzah eks Wakil Ketua DPR, dan para politikus Golkar, yakni Robert Kardinal, Sarmuji, Nurul Arifin, dan Dewi Asmara. (faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs