Sabtu, 23 November 2024

Khofifah Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi di Kemensos

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga persaudaraan dalam Imlek 2024. Foto: Humas Pemprov Jatim Dokumen - Khofifah Indar Parawansa saat masih menjabat Gubernur Jatim mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga persaudaraan dalam Imlek 2024. Foto: Humas Pemprov Jatim

Sekelompok orang yang mengaku dari Forum Komunikasi Masyarakat Sipil, hari ini, Selasa (4/6/2024), melaporkan Khofifah Indar Parawansa dalam kapasitasnya selaku Menteri Sosial (Mensos) periode 2014-2018, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam keterangannya usai menyampaikan laporan ke Unit Layanan Publik KPK, Sutikno perwakilan Forum Komunikasi Masyarakat Sipil mengatakan, total ada tiga orang yang diduga melakukan korupsi.

Selain Khofifah, ada nama Mumu Suherman pejabat Pusdatin di Kemensos yang menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Adhy Karyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang sekarang Plt Gubernur Jawa Timur.

Dia menjelaskan, pada tahun 2015, di Kementerian Sosial ada program verifikasi dan validasi pendataan orang miskin.

Program itu sebetulnya mengadakan musyawarah di tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten. Tapi, Sutikno bilang rata-rata kegiatan yang tercatat dalam pelaksanaan program itu fiktif.

“Itu kan orang datang, orang datang ada biaya makan, ada apa, itu rata-rata nggak ada. Targetnya kan 15 juta keluarga miskin yang mau diverifikasi. Ternyata, mereka hanya memakai datanya BPS dianggap sudah diverifikasi. Fakta lapangan enggak ada. Sehingga ada fiktif Rp98 miliar,” ujarnya.

Sutikno melanjutkan, sudah pernah melaporkan kasus dugaan korupsi itu sekitar enam tahun lalu. Tapi, laporan itu tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

“Enam tahun lalu kami laporkan itu. Kami hitung kerugiannya Rp58 miliar, sementara barusan kami dapatkan audit dari BPK, kerugian proyek yang kami laporkan itu Rp98 miliar di kasus Kemensos tahun 2015, program verifikasi dan validasi orang miskin,” paparnya.

Terkait itu, Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK menyatakan bakal melakukan pendalaman untuk memastikan sesuai atau tidaknya dengan syarat laporan masyarakat.

Selanjutnya, Bagian Pengaduan Masyarakat KPK akan menelaah apakah benar terjadi peristiwa pidana pada kasus yang dilaporkan, dan masuk kategori korupsi atau tidak.

Malau memang yang dilaporkan masyarakat itu masuk kategori korupsi, Bagian Pengaduan Masyarakat KPK akan menganalisis lebih lanjut untuk menentukan apakah KPK berwenang menanganinya.(rid/ris/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
29o
Kurs