DPR RI, hari ini, Selasa (4/6/2024), menggelar Rapat Paripurna ke-19, Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Salah satu agendanya adalah menindaklanjuti keputusan Komisi X dan Komisi III DPR yang mengajukan permohonan kewarganegaraan Indonesia buat Calvin Verdonk dan Jens Raven atlet sepak bola.
Puan Maharani Ketua DPR RI yang memimpin rapat menanyakan kepada seluruh peserta, dan direspons dengan persetujuan.
“Berdasarkan hasil keputusan Komisi X dan Komisi III menyetujui permohonan Calvin Verdonk dan Jens Raven yang selanjutnya disetujui dalam Rapat Paripurna DPR. Selanjutnya, mekanisme permohonan naturalisasi Verdonk dan Raven akan mengikuti mekanisme yang berlaku,” ujar Puan.
Sesudah mendapat persetujuan DPR, proses naturalisasi dua pesepak bola tersebut bergeser ke Sekretariat Negara untuk mendapatkan surat Keputusan Presiden (Keppres) dari Joko Widodo Presiden.
Selanjutnya, Kementerian Hukum dan HAM akan mengambil sumpah Verdonk dan Ravens sebagai Warga Negara Indonesia serta memberikan paspor. Kemudian, keduanya akan membuat KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Sebelum bergabung dengan Timnas Indonesia, PSSI perlu mengurus perpindahan federasi kedua pemain dari Belanda ke Indonesia.
Sekadar informasi, Calvin Verdonk pemain bek kiri dipersiapkan untuk membela Timnas Indonesia di ajang Kualifikasi Piala Dunia 2026, menghadapi Irak di Stadion GBK, Kamis (6/6/2024), dan menjamu Filipina, di Stadion GBK, Selasa (11/6/2024).
Sedangkan Jens Raven yang bermain di posisi gelandang serang bergabung dengan Timnas Indonesia U-20 di ajang Toulon Cup 2024 yang dihelat di Prancis. (rid/ham)