Sabtu, 23 November 2024

Ibu Perekam Video Asusila Anak Resmi Jadi Tersangka

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi anak yang menjadi korban asusila. Foto: iStock

Polda Metro Jaya telah menetapkan seorang ibu berinisial R (22) sebagai tersangka dalam kasus perekaman dan penyebaran video asusila dengan seorang anak di sebuah rumah kontrakan di Pondok Aren, Tangerang Selatan.

“Kami melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak,” terang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Senin (3/6/2024).

Dilansir dari Antara, Ade Ary menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB. Kala itu tersangka dihubungi oleh seseorang di media sosial Facebook dengan nama akun Icha Shakila yang menawarkan pekerjaan kepada tersangka.

“Kemudian pemilik akun Facebook Icha Shakila membujuk tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang. Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana miliknya,” katanya.

Selanjutnya pada 30 Juli 2023, setelah mengirimkan foto itu, sekitar pukul 18:25 WIB tersangka R diminta untuk membuat video dengan gaya dan skenario dari pemilik akun Icha Shakila tersebut.

“Dengan ancaman apabila tidak membuat video yang diminta oleh akun Facebook tersebut maka foto tanpa busana milik tersangka yang pernah dikirim akan disebarluaskan,” kata Ade Ary.

Kemudian pada hari itu juga tersangka mengikuti perintah dari akun Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya yang berumur lima tahun dan dijanjikan oleh Icha uang Rp15 juta.

“Setelah tersangka mengirimkan video kepada pemilik akun Facebook Icha Shakila pada sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka mencoba menghubungi pemilik akun Icha Shakila, namun akun tersebut tak dapat dihubungi dan juga tak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya,” kata Ade Ary.

Ade Ary juga menjelaskan tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Selanjutnya keterangan tersangka ini masih terus didalami oleh penyidik, disandingkan dengan alat bukti yang lain,” katanya.

Ade menambahkan, pihaknya telah memasukkan pemilik akun Facebook Icha Shakila masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Petugas sedang melakukan pengejaran,” katanya. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs