Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan (PDIP) meyakini ada pihak yang memberi order di balik pemanggilannya ke Polda Metro Jaya pada hari Selasa (3/6/2024), terkait hak kebebasan bicaranya di media massa.
Hasto menyampaikan bahwa proses pemanggilan pihak kepolisian ini menyangkut dengan pernyataannya dalam sebuah wawancara dengan media televisi SCTV yang mengungkap tentang dugaan kecurangan Pemilu 2024.
“Ya ini pasti, ini ada orderan, pasti ada orderan untuk mengundang saya karena bersikap kritis mempersoalkan terkait dengan kecurangan-kecurangan pemilu,” kata Hasto usai menghadiri acara bertajuk ‘Dilema Intelektual di Masa Gelap Demokrasi: Tawaran Jalan Kebudayaan pada acara Koentjaraningrat Memorial Lecture XXI/2024’, yang diselenggarakan Forum Kajian Antropologi Indonesia (FKAI), di Fisip UI, Depok, Senin (3/6/2024).
Hasto mengaku heran mengapa pernyataannya dipersoalkan. Padahal, soal dugaan kecurangan Pemilu sudah menjadi ini sudah menjadi perhatian elemen masyarakat.
“Lah ini kan sudah disuarakan melalui satu kajian-kajian akademis, melalui temuan-temuan secara empiris di lapangan. Adanya kepala desa yang diintimidasi, adanya kepala daerah yang diintimidasi, pers yang diintimidasi,” ujarnya.
Politisi asal Yogyakarta itu mengaku bingung, ketika menyuarakan soal kecurangan Pemilu dan ada pengaduan masyarakat, aparat begitu cepat memproses hukumnya.
Sementara di sisi lain, sejumlah kasus korupsi, tambang ilegal, hingga kejahatan perbankan sepertinya justru didiamkan oleh aparat.
Tak hanya itu, sejumlah persoalan hukum yang menimpa partainya sebagai korban pun tak pernah diselesaikan.
“Kami di PDIP punya antrian persoalan yang sampai sekarang nggak selesai. Ketika ada kantor PAC kami kena lemparan bom molotov, pencurian terhadap laptop yang memuat informasi strategis, itu tidak diproses. Sementara yang mempersoalkan (tindakan-tindakan yang) meningkatkan kualitas demokrasi malah kemudian diproses,” ujarnya.
“Tetapi saya akan datang, karena kami tahu bahwa ini perintah orderan,” tegasnya.
Berdasarkan informasi beredar di kalangan wartawan, Hasto dipanggil Kepolisian untuk pemeriksaan dugaan tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pelapornya adalah Hendra dan Bayu Setiawan, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.(faz)