Sabtu, 23 November 2024

Diduga Terima Suap dari Narapidana, KPK Menangkap Kalapas Sukamiskin

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (20/7/2018) dini hari, kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, Satgas KPK menangkap Wahid Husen Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Kabar penangkapan kepala lapas khusus koruptor itu dibenarkan Laode Muhammad Syarif Wakil Ketua KPK.

Menurutnya, sekitar pukul 00.15 WIB, Satgas KPK melakukan penindakan dan menangkap enam orang termasuk Kepala Lapas Sukamiskin dan pihak swasta.

“Sabtu siang ini yang dapat kami konfirmasi terlebih dahulu, benar tadi menjelang tengah malam Tim Penindakan KPK menjalankan tugasnya di Sukamiskin, Bandung. Kami lakukan pengecekan informasi dari masyarakat,” ujarnya melalui pesan singkat, Sabtu (21/7/2018).

Sesudah melakukan kroscek dan diketemukan bukti awal, lanjut Laode, sekitar enam orang diamankan, termasuk Pimpinan Lapas Sukamiskin dan dari unsur swasta.

“Dalam kegiatan itu, KPK mengamankan sejumlah uang, valas dan kendaraan yang diduga pemberian dari narapidana untuk Kalapas Sukamiskin,” imbuhnya.

Dugaan sementara, uang dan valas yang jadi barang bukti itu, adalah syarat yang diminta Wahid supaya memberikan surat izin keluar lapas, buat narapidana.

Sekarang, kata Laode, Kalapas Sukamiskin dan beberapa orang yang terjaring OTT sudah dibawa ke Kantor KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan.

Rencananya, KPK akan mengumumkan status hukum mereka yang tertangkap, nanti malam, sesudah memeriksa bukti-bukti dan melakukan gelar perkara.

Dengan adanya penindakan hukum ini, sampai pertengahan 2018 KPK tercatat sudah menggelar delapan belas kali OTT, dan menetapkan sejumlah tersangka.

Sekadar diketahui, Wahid Husen mulai menjabat Kalapas Sukamiskin 14 Maret 2018, menggantikan Dedi Handoko. Sebelumnya Wahid menjabat Kepala Lapas Klas I Madiun, Jawa Timur.

Lapas Sukamiskin tercatat masih menampung sederet mantan pejabat/politisi yang terbukti melakukan korupsi, dan dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Antara lain Luthfi Hasan Ishaaq mantan Presiden PKS, Akil Mochtar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anas Urbaningrum mantan Ketua Umum Partai Demokrat, dan Setya Novanto bekas Ketua DPR. (rid/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
30o
Kurs