Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (21/7/2018) dini hari tadi, kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, Satgas KPK menangkap Wahid Husen Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Laode Muhammad Syarif Wakil Ketua KPK mengatakan, penangkapan Pimpinan Lapas dan lima orang pihak swasta itu, dilakukan sesudah menindaklanjuti informasi masyarakat, dan menemukan indikasi adanya tindak pidana korupsi.
Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan sejumlah uang, valas dan kendaraan yang diduga pemberian dari narapidana penghuni Lapas Sukamiskin.
Dugaan sementara, uang dan valas yang jadi barang bukti itu, adalah syarat yang diminta Wahid supaya memberikan surat izin keluar lapas, buat narapidana.
Selain itu, KPK juga menyegel sel kosong milik Fuad Amin Imron mantan Bupati Bangkalan, sel Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan) terpidana kasus korupsi proyek di daerah Banten, dan sejumlah lemari dokumen.
Informasi dari pihak Lapas Sukamiskin, Fuad Amin dan Wawan tidak ada di dalam selnya karena menjalani perawatan di rumah sakit, di luar lapas.
Laode menambahkan, Kalapas Sukamiskin dan beberapa orang yang terjaring OTT sudah dibawa ke Kantor KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan.
Sekadar diketahui, Wahid Husen menjabat Kepala Lapas Sukamiskin mulai tanggal 14 Maret 2018. Sebelumnya, dia menjabat Kepala Lapas Klas I Madiun, Jawa Timur.
Lapas Sukamiskin tercatat masih menampung sejumlah mantan pejabat/politisi yang terbukti melakukan korupsi, dan dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Antara lain Luthfi Hasan Ishaaq mantan Presiden PKS, Akil Mochtar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anas Urbaningrum mantan Ketua Umum Partai Demokrat, dan Setya Novanto mantan Ketua DPR RI. (rid/bas/ipg)