Sabtu, 23 November 2024

Apabila Tidak Lolos, Bawaslu Persilakan Bacaleg Ajukan Sengketa

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Ilustrasi. Foto: Grafis suarasurabaya.net

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mempersilakan bakal calon legislatif yang tidak lolos atau partai politik yang bersangkutan mengajukan sengketa apabila merasa dirugikan.

“(yang boleh mengajukan sengketa, red) Peserta pemilu, parpol, calon, yang mempunyai kerugian langsung. Kerugian langsung misalnya dia ditolak oleh KPU calegnya, ada kerugian langsung di situ, parpolnya,” ujar Rahmat Bagja Anggota Bawaslu seperti dilansir Antara, Sabtu (21/7/2018).

Hanya parpol dan bakal caleg yang merasa dirugikan secara langsung dapat mendaftarkan permohonan sengketa.

Sementara orang yang tidak mempunyai kepentingan, seperti pendukung atau masyarakat umum lainnya yang tidak memiliki kepentingan, tidak dapat mendaftarkan sengketa.

Rahmat Bagja menuturkan proses sengketa harus dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang didaftarkan sengketa.

Tidak ada peraturan yang mengikat KPU untuk meloloskan seorang bakal caleg dan KPU dapat mempersilakan bakal caleg mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kalau di undang-undang, pemohon yang dimungkinkan, tetapi termohon tidak jelas aturannya,” ucap Rahmat.

Sementara itu, Bawaslu memiliki waktu selama 12 hari untuk menyelesaikan sengketa dengan dua hari pertama mediasi dan 10 hari terakhir untuk proses ajudikasi.

“Waktunya 12 hari per kasus. Beda-beda mulainya, tetapi kan kami cuma lima orang,” tutur Rahmat

Untuk itu, pihaknya berharap tidak banyak sengketa yang diajukan tahun ini.

Ada pun masa pendaftaran bakal caleg ke KPU mulai 4 hingga 17 Juli 2018.

Dari 16 parpol yang melakukan pendaftaran caleg di KPU RI, hanya PBB yang status pendaftarannya belum bisa diterima karena berkas yang belum lengkap untuk syarat pendaftaran bakal caleg. (ant/bas/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs