Jumat, 22 November 2024

Remaja di Kota Batu Meninggal Usai Dikeroyok Lima Temannya, Dipicu Masalah Tugas

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
AKBP Oskar Syamsuddin Kapolres Batu (tengah) saat memimpin jumpa pers terkait kasus penganiayaan terhadap anak hingga meninggal dunia di Mapolres Batu, Jawa Timur, Sabtu (1/6/2024). Foto: Antara

Seorang remaja di Kota Batu, Jawa Timur berinisial RK (12 tahun) meninggal usai dikeroyok teman sekolahnya. Dari pengungkapan Kepolisian, pengeroyokan hingga meninggal dunia itu, disebabkan karena salah seorang pelaku merasa tersinggung oleh korban.

AKBP Oskar Syamsuddin Kapolres Batu menjelaskan, pelaku berinisial MA (13 tahun) yang saat ini berstatus anak berhadapan dengan hukum itu, merasa tersinggung dengan RK yang memintanya mencetak tugas sekolah saat malam hari.

“Motif terduga anak berhadapan dengan hukum inisial MA tersinggung karena oleh korban diminta untuk mencetak tugas pada malam hari,” kata Oskar saat memimpin jumpa pers terkait kasus penganiayaan terhadap anak hingga meninggal dunia di Mapolres Batu, Jawa Timur, Sabtu  (1/6/2024), dilansir Antara.

Oskar menjelaskan, akibat tersinggung dengan permintaan korban itu, MA kemudian mengajak sejumlah anak lainnya untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.

Menurut Kapolres, penganiayaan terhadap korban RK dilakukan MA bersama empat orang anak lainnya berinisial AS (13 tahun), MI (15 tahun), KA (13 tahun), dan KB (13 tahun).

Anak-anak tersebut merupakan rekan sekolah dan teman bermain korban. “Pada Rabu (29/5/2024), korban dijemput KA dan kemudian diajak ke rumah MA,” katanya.

Setelah itu, KA dan MA membawa korban ke Jalan Cempaka, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu. Di lokasi tersebut, sejumlah anak telah menanti dan terjadilah pengeroyokan sekitar pukul 13.30 WIB.

“Tindak kekerasan atau penganiayaan tersebut dilakukan dengan cara memukul korban secara bergantian,” katanya.

Setelah melakukan kekerasan terhadap korban, KA dan AS mengantarkan korban pulang. Namun, korban hanya diantar dua anak tersebut hingga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Lahor, Kota Batu.

Kemudian, pada Jumat (31/5/2024), korban RK mengeluh sakit pada bagian kepala belakang dan mual kepada orang tuanya. Pada pukul 07.00 WIB, orang tua korban membawa RK ke Rumah Sakit Hasta Brata Kota Batu dan RK dinyatakan meninggal pada pukul 10.00 WIB.

Berdasarkan hasil visum terhadap korban, lanjut Kapolres, korban RK meninggal dunia akibat retak pada batok kepala bagian kiri. Korban mengalami pendarahan dan penggumpalan darah pada otak.

“Berdasarkan hasil visum, korban meninggal akibat retak pada batok kepala bagian kiri, sehingga terjadi pendarahan dan penggumpalan darah pada otak,” katanya.

Lima orang anak yang berhadapan dengan hukum disangkakan dengan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 huruf C, UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (ant/bil/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs