Donald Trump calon presiden Amerika Serikat (AS) berencana mengajukan banding atas vonis yang dalam persidangan terkait kasus uang tutup mulut.
“Kami akan mengajukan banding atas penipuan ini,” kata Trump saat berbicara di gedung Trump Tower di Fifth Avenue, Midtown Manhattan, Jumat (31/5/2024) waktu setempat.
Dilansir dari Antara, pernyataan itu disampaikan Trump sehari setelah dirinya dinyatakan bersalah dalam persidangan itu.
Juri di pengadilan New York City pada Kamis (30/5/2024) menyatakan, Trump bersalah atas 34 dakwaan tindak kejahatan pemalsuan catatan bisnis yang dimaksudkan untuk menutupi pembayaran uang tutup mulut sebesar 130.000 dolar AS (1 dolar AS = Rp16.253) kepada Stormy Daniels bintang film dewasa pada 2016.
Trump terus menyerang hakim dan menekankan bahwa persidangan tersebut “dicurangi”.
“Selama prosesnya, persidangan itu berjalan dengan sangat tidak adil,” tuding mantan presiden AS itu.
Lebih lanjut ia mengatakan timnya akan mengajukan banding atas berbagai hal termasuk tudingan bahwa pengadilan melarang kehadiran saksi paling penting dari pihaknya.
Pendukung maupun pengkritik Trump muncul di luar gedung Trump Tower pada Jumat.
Sidang vonis untuk kasus uang tutup mulut telah ditetapkan pada 11 Juli, beberapa hari menjelang Konvensi Nasional Partai Republik.
Trump dan Joe Biden Presiden AS dijadwalkan akan menggelar debat pertama mereka pada 27 Juni di Atlanta, Georgia. (ant/saf/ipg)