Jumat, 22 November 2024

PPIH Kembali Tegaskan Berhaji Harus Miliki Visa Haji

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi - Jemaah haji Indonesia saat mengambil Miqat di Bir Ali, Madinah, sebelum berangkat menuju Makkah. Foto: Antara

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kembali mengingatkan masyarakat yang akan berhaji untuk memastikan visa yang dimiliki adalah visa haji.

Hal ini menyusul adanya pengamanan 24 warga negara Indonesia (WNI) oleh aparat keamanan Arab Saudi di Miqat Masjid Bir Ali Madinah pada Selasa (28/5/2024).

Aparat keamanan setempat juga melarang jemaah tersebut masuk Makkah karena menggunakan visa ziarah untuk berhaji.

Widi Dwinanda anggota Media Center Haji Kementerian Agama menyebut, setidaknya ada tiga landasan ketentuan yang menegaskan bahwa berhaji harus menggunakan visa haji bukan visa ziarah.

“Pertama, di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terdapat dua jenis visa haji yang legal, yaitu visa haji kuota Indonesia (kuota haji reguler dan haji khusus) dan visa haji Mujamalah (undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi),” ujar Widi dalam laman resmi Kemenag, Jumat (31/05/2024).

Dia menyebebut, haji dengan visa Mujamalah ini populer dengan sebutan haji Furoda, yakni haji yang menggunakan visa undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Jemaah yang menggunakan visa ini wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Kedua, fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji,” terang Widi .

Menurutnya, ada empat alasan yang disampaikan dalam fatwa tersebut. Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada apa yang diatur dalam syariat Islam. Kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat. Hal ini akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jamaah haji.

“Ketiga, kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah,” ucapnya.

Kempat, haji tanpa izin tidak diperbolehkan. Sebab, kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas pada jemaah, tetapi meluas pada jemaah lain.

Menurut fatwa tersebut, kata dia, tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin, dan berdosa bagi yang melakukannya karena melanggar perintah pemerintah. “Bahkan Pemerintah Saudi telah menetapkan sanksi berhaji tanpa visa dan tasreh resmi,” tandasnya.

Sementara itu, berdasarkan laporan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPH) Arab Saudi pada Jumat pukul 01.00 WIB, jemaah haji yang sudah tiba di Tanah Suci berjumlah 139.421 orang yang terbagi dalam 355 kelompok terbang. Jemaah yang wafat di Tanah Suci hingga saat ini berjumlah 28 orang. (saf/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs