Jumat, 22 November 2024

Pemkot Surabaya Berlakukan Tarif Transportasi Umum hingga Parkir Rp731 Khusus Hari Ini

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Kiri-kanan: Jeane Taroreh Kepala UPTD Parkir Dishub Surabaya dan Tundjung Iswandaru Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Kamis (1/2/2024). Foto: Meilita suarasurabaya.net Kiri-kanan: Jeane Taroreh Kepala UPTD Parkir Dishub Surabaya dan Tundjung Iswandaru Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Kamis (1/2/2024). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberlakukan tarif parkir hingga transportasi umum Rp731 khusus Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) pada Jumat (31/5/2024).

Tundjung Iswandaru Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menyebut, penyeragaman tarif itu baru beelaku perdana tahun ini untuk hadiah ulang tahun.

“Jadi, tarif parkir Rp731 ini hadiah untuk ulang tahun Surabaya kepada masyarakat,” kata Tundjung saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (31/5/2024).

Tarif parkir berlaku di Parkir Tempat Khusus (PTK), serta di Taman Surya dan Taman Bungkul.

Diketahui, Pemkot punya 20 PTK, beberapa di antaranya Park and Ride Mayjend Sungkono, Parkir Aditywarman, Balai Pemuda, Park and Ride Genteng Kali, Parkir Gedung Siola, Parkir Hockey, dan Parkir Wisata Tugu Pahlawan.

“Jadi, tarifnya baik roda dua dan empat sebesar Rp731. Dan berlaku pada hari ini saja,” imbuhnya.

Selain parkir, tarif Rp731 juga berlaku untuk transportasi umum feeder maupun bus.

“Suroboyo Bus juga sama, bayarnya Rp731, naik wira-wiri, Suroboyo Bus parkir yang tempat ditunjuk tarifnya Rp731. Semua yang gunakan QRIS,” tandasnya. (lta/saf/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs