Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Irwan Daniel Mussry sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya terkait dengan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa Eko Darmanto mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
“Kaitan dengan dakwaan penerimaan gratifikasi dari terdakwa Eko Darmanto, tim jaksa yang diwakili Eko Wahyu Prayitno mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, di antaranya Irwan Daniel Mussry selaku Direktur PT Time International untuk hadir memberikan keterangan di hadapan majelis hakim,” kata Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK.
Dilansir dari Antara pada Jumat (31/5/2024), Irwan Mussry dijdawalkan hadir secara langsung dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (4/6/2024) di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Ali juga mengingatkan kepada yang bersangkutan untuk kooperatif hadir untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Irwan Mussry sebelumnya juga diperiksa penyidik KPK pada tanggal 20 September 2023. Kala itu terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi Eko Darmanto masih dalam tahap penyidikan.
Usai diperiksa pada saat itu, Irwan membantah dirinya diperiksa KPK terkait dengan dugaan jual beli jam mewah dengan Eko Darmanto.
“Bukan jual beli jam. Jadi, ini hanya beberapa keterangan untuk beberapa hal yang lain. Jadi, tidak ada hubungannya dengan pembelian jam, itu clear ya,” ujar Irwan.
Meski demikian, Irwan menduga pemeriksaan terhadapnya ada kaitannya dengan perusahaan yang dipimpinnya. “Karena kan kami perusahaan yang mengimpor, jadi mungkin ada hubungannya,” imbuhnya.
Irwan Mussry saat ini menjabat sebagai CEO Time International dan merupakan pemegang hak retail sejumlah merek jam tangan di Indonesia.
KPK mengatakan bahwa akumulasi nilai dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Eko Darmanto mencapai sekitar Rp37,7 miliar.
Penyidik KPK pada hari Jumat (8/12/2023) resmi menahan Eko Darmanto setelah yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Eko Darmanto diduga telah memanfaatkan jabatannya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk menerima gratifikasi. (ant/saf/faz)