Moeldoko Kepala Staf Kepresidenan menegaskan, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bertujuan untuk membantu masyarakat memiliki rumah.
Dalam konferensi pers, siang hari ini, Jumat (31/5/2024), di kantornya, Moeldoko menjelaskan Tapera sifatnya bukan memotong gaji atau iuran dari para pekerja.
Tapi, Tapera adalah tabungan yang diwajibkan berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Dengan begitu, masyarakat bisa mengambil uang tabungannya kalau tidak dipakai untuk membeli rumah, begitu status kepesertaannya berakhir.
“Saya ingin tekankan Tapera ini bukan potong gaji atau bukan iuran. Tapera adalah tabungan. Di dalam UU memang mewajibkan. Tapi, bentuknya bagi mereka yang sudah punya rumah gimana? Nanti pada ujungnya pada usia pensiun selesai itu bisa ditarik uang fresh dan pemupukannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Moeldoko bilang Tapera tidak ada kaitannya dengan pembiayaan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), dan program makan siang gratis yang akan dijalankan pemerintahan mendatang.
“Tidak ada urusan dengan APBN, bukan untuk IKN, karena IKN sudah ada pembiayaannya, dan bukan buat program makan gratis,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Kepala Staf Kepresidenan meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk bekerja memenuhi kebutuhan rumah buat rakyat.
Dia menjamin pemerintah akan mengedepankan komunikasi dengan masyarakat serta dunia usaha.
Seperti diketahui, Joko Widodo Presiden sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Merujuk PP tersebut, gaji, upah, atau penghasilan pegawai negeri, pegawai swasta serta pekerja mandiri (freelancer) akan kena potongan untuk Tapera.
Besaran simpanan peserta ditetapkan 3 persen dari gaji atau upah pekerja, dan penghasilan pekerja mandiri yang jadi peserta.(rid/faz)