Donald Trump dinyatakan bersalah atas seluruh 34 dakwaan terkait dengan persidangan uang tutup mulut yang dilakukan oleh juri di New York, Kamis (30/5/2024).
Keputusan itu menjadikannya mantan Presiden AS pertama yang dihukum atas tuduhan tindak pidana kejahatan.
Mengutip Antara, juri yang beranggotakan 12 orang itu mencapai keputusan mereka setelah dua hari penuh melakukan pertimbangan.
Mereka menyatakan Trump bersalah karena menutupi pembayaran uang tutup mulut sebesar US$130 ribu (Rp2,1 miliar) kepada Stormy Daniels bintang film dewasa agar ceritanya tidak dipublikasikan selama pemilihan presiden tahun 2016 dan memasukkannya sebagai pengeluaran bisnis.
Rencananya, hukuman Trump ditetapkan pada 11 Juli mendatang.
Trump mengungkapkan penghinaan terhadap putusan tersebut segera setelah meninggalkan ruang sidang.
“HAK-HAK SIPIL SAYA TELAH DILANGGAR SEPENUHNYA DENGAN PERBURUAN PENYIHIR YANG SANGAT POLITIK, TIDAK KONSTITUSIONAL, DAN MENGGANGGU PEMILU. BANGSA KITA YANG GAGAL DITERTAWAKAN DI SELURUH DUNIA!” tulis Trump di platformm Truth Social miliknya.
Trump mengatakan bahwa hakim Juan Merchan sangat bias dan konflik menghalanginya untuk menyampaikan fakta bahwa dia tidak mengambil Pengurangan Pajak atas Biaya Hukum (yang ditandai dengan benar sebagai Biaya Hukum).
Dia juga mengatakan bahwa hakim tidak mengizinkan pengacaranya untuk mendapatkan Catatan Pajak dari mantan pengacara yang namanya tidak boleh disebutkan karena pemberlakuan Perintah Gag Inkonstituional terhadap Trump.
“Instruksi Juri yang diberikan oleh Hakim yang SANGAT KONFLIK, Juan Merchan, TIDAK ADIL, MENYESATKAN, TIDAK AKURAT, DAN TIDAK KONSTITUSIONAL. Instruksi tersebut juga SANGAT MEMBINGUNGKAN (Seperti yang diinginkan Hakim!), KARENA TIDAK ADA KEJAHATAN!”
Kini, setelah dia dinyatakan bersalah, Trump kini harus meyakinkan warga Amerika bahwa dia layak mendapatkan masa jabatan kedua di Gedung Putih. Pemilihan presiden 2024 akan diadakan pada 5 November. (ant/ham/ipg)