Jumat, 22 November 2024

MUI: Ternak Diberi Pakan Darah Babi Tidak Boleh Disertifikasi Halal

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa dalam kegiatan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII di Provinsi Bangka Belitung, Rabu (29/5/2024). Foto: Istimewa

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII telah menetapkan bahwa hewan ternak yang diberi pakan campuran darah babi tidak boleh disertifikasi halal.

“Hewan ternak yang diberikan pakan dengan produk pakan ternak yang dicampur dengan darah babi tidak dapat disertifikasi halal,” kata Prof. Asrorun Niam Sholeh Ketua MUI Bidang Fatwa dalam keterangan di Jakarta, Jumat (31/5/2024), seperti dilansir Antara.

Niam mengatakan hal tersebut merupakan implementasi dari pemanfaatan babi dan turunannya untuk bahan produk halal, di mana MUI sudah memfatwakan bahwa hal tersebut haram.

Sehingga, produk pakan ternak yang dicampur dengan darah babi hukumnya juga najis dan haram untuk diperjualbelikan.

Sebagai informasi, perkembangan ilmu dan teknologi di bidang pakan ternak membuat beberapa kalangan memanfaatkan bahan dari babi untuk pakan ternak, guna memacu pertumbuhan dan perkembangan ternak yang dikelola.

Contohnya, terdapat pemanfaatan darah babi menjadi tepung darah, atau tulang babi sebagai tepung tulang, yang kemudian dicampur dengan pakan ternak guna memperkaya kandungan gizi pakan ternak untuk sapi, kambing, atau ayam.

Acara Ijtima Ulama diikuti oleh 654 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa Ormas Islam Tingkat Pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas syariah perguruan tinggi keislaman, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan muslim dan ahli Hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.(ant/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs