Irjen Pol. Sandi Nugroho Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri menjadi motivasi bagi personel kepolisian untuk bekerja lebih baik melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat.
Melansir Antara, Sandi menyebut, salah satu poin yang direvisi dalam undang-undang tersebut terkait usia pensiun dari 58 menjadi 60 tahun.
“Dengan tambahnya usia pensiun, berarti usia untuk mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan negara juga semakin bertambah. Hal tersebut bisa memotivasi kami dari kepolisian untuk bekerja lebih baik dan lebih bermanfaat,” kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Jenderal polisi bintang dua itu menyebut, revisi Undang-Undang Polri tersebut merupakan inisiatif DPR RI. Saat ini revisi undang-undang tersebut masih proses pembahasan dan belum sampai ke Presiden.
Menurut dia, penambahan usia pensiun anggota Polri itu sudah berdasarkan survei, kajian dan sebagainya.
“Mudah-mudahan hal tersebut (penambahan usia pensiun) bisa menjadi manfaat bagi kepolisian bisa bekerja lebih baik ke depan,” harapnya.
BACA JUGA: DPR: Revisi UU Polri Bahas Batas Usia Pensiun Supaya Sama dengan ASN
Mantan Kapolrestabes Surabaya itu juga menegaskan, Undang-Undang Kepolisian sudah lengkap. Hal yang direvisi saat ini terkait dengan usia pensiun. Adapun terkait adanya penambahan kewenangan Polri dalam hal lain di luar itu, seperti pajak, siber dan kedaulatan, belum dibahas secara menyeluruh.
“Saat ini yang dibahas paling utama itu adalah kaitannya dengan pensiun yang bertambah. Kemudian, hal-hal yang lainnya tidak dibahas secara menyeluruh karena di undang-undang kepolisian sudah lengkap,” tutur Sandi.
Dengan undang-undang yang ada saat ini, kata Sandi, tugas-tugas kepolisian sudah sangat komprehensif, namun pihaknya juga menghargai adanya lembaga-lembaga yang lain.
“Yang diperlukan saat ini adalah sinergisitas dan soliditas semua lembaga,” ucap Sandi.
Sebelumnya, Senin (20/5/2024), Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI menyebut ada permintaan untuk melakukan revisi terhadap UU Polri dan UU TNI guna menyamakan masa pensiun dan masa jabatan fungsional dengan UU Kejaksaan yang telah lebih dulu direvisi pada tahun 2021.
Namun, dia mengatakan bahwa revisi UU Polri dan UU TNI sempat tertunda karena pelaksanaan Pemilu 2024, sehingga baru kembali digulirkan di DPR saat Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 kali ini.
Adapun pada 3 Oktober 2023, Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menjadi undang-undang.
Abdullah Azwar Anas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengatakan, UU ASN yang baru menerapkan konsep resiprokal pengisian jabatan ASN dengan TNI dan Polri. Dengan begitu, ASN bisa menduduki jabatan di institusi Polri, begitu juga anggota TNI-Polri dapat menduduki jabatan ASN. (ant/bil/ham)