Senin, 25 November 2024

Otoritas Purabaya Surati PO Bus, Larang Turunkan Penumpang di Luar Area untuk Kurangi Macet

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Para penumpang saat turun bus di Terminal Purabaya Bungurasih, Jumat (5/4/2024). Foto: Risky suarasurabaya.net Ilustrasi - Para penumpang saat turun bus di Terminal Purabaya Bungurasih, Jumat (5/4/2024). Foto: Risky suarasurabaya.net

Ahmad Badik Kepala Terminal Purabaya menyurati sejumlah perusahaan otobus (PO) tentang imbaun supaya menerima dan menurunkan penumpang di dalam terminal.

Tujuan pihak terminal memberikan surat imbauan tersebut karena banyak keluhan dari pengguna jalan. Sebab jalanan di kawasan terminal, seperti di Jalan Raya Waru arah Surabaya mengalami kepadatan karena banyak bus yang menurunkan dan mengangkut penumpang di luar area terminal.

“Yang sudah lama dan juga sering disampaikan masyarakat pada kami keluhan tersebut (terkait kemacetan) sudah kami tindaklanjuti. Salah satunya aktivitas yang masuk dalam terminal, dimana menurunkan penumpang maupun barang dari (Jalan) Letjen Sutoyo,” ujar Badik, Kamis (30/5/2024).

Badik mengatakan, dalam surat imbauan yang ditujukan kepada para PO itu tertulis larangan untuk menurunkan maupun mengangkut penumpang di luar area terminal.

“Kami dari pihak terminal telah melakukan upaya dengan cara menyampaikan secara langsung maupun surat imbauan sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa setiap angkutan orang atau bus tidak boleh menaikan atau menurunkan penumpang di luar terminal,” ujarnya.

Badik menyatakan, turun dan naikknya penumpang di luar area tidak hanya menyebabkan jalanan macet. Namun, juga mengakibatkan penumpukan penumpang di Terminal Purabaya.

“Kami tentu merasa dirugikan karena akan berdampak keterlambatan datangnya armada masuk ke dalam terminal dan berpotensi akan terjadi penumpukan penumpang,” ungkapnya. (wld/bil/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
32o
Kurs