Nasib Kondang Kusumaning Ayu sebagai calon anggota DPD RI terpilih nampaknya tidak terganggu, meski diputus bersalah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur (Jatim) karena melanggar administrasi saat pencalonan.
Karena, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim tidak membatalkan pencalonan Kondang Ayu. Sebelumnya, Bawaslu Jatim telah mengirim surat kepada KPU Jatim untuk memutuskan hasil putusan pelanggaran Kondang.
Aang Kunaifi Ketua KPU Jatim mengatakan, putusan Bawaslu Jatim mengenai pelanggaran Kondang dalam syarat pendaftaran calon anggota DPD itu hanya bisa diputus pengadilan.
“Putusan itu bisa dibatalkan lewat putusan pengadilan, dan di putusan Bawaslu Jatim tidak ada memerintahkan secara eksplisit membatalkan hasil (terpilihnya Kondang) tersebut,” ujar Aang di Surabaya, Rabu (29/5/2024).
Kata Ketua KPU Jatim itu, Kondang sudah dinyatakan memenuhi syarat untuk maju sebagai calon anggota DPD RI Jatim sejak tahapan pencalonan. Baik secara undang-undang, maupun peraturan KPU.
“Namun di sisi kami tahapan yang dilakukan itu sudah proses pencalonan 2023 dan persyaratan sesuai dengan ketentuan sesuai undang-undang dan peraturan KPU,” ucapnya.
Aang hanya menyatakan, bahwa Bawaslu Jatim memang memiliki wewenang untuk memberikan putusan pelanggaran tersebut. Sebab perkara ini bermula dari pemantauan pemilu yang dilaporkan ke Bawaslu.
“Bahwa putusan Bawaslu tersebut memang itu kewenangan Bawaslu untuk melakukan putusan. Yang di mana Bawaslu dalam hal ini punya kewenangan dalam penanganan pelanggaran adminstrasi. perkara tersebut juga muncul dari laporan,” katanya.
Sementara itu, A. Warits Ketua Bawaslu Jatim mengatakan putusan tersebut sudah diambil berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang ada. Warits justru mengatakan, KPU Jatim yang berwenang untuk menindaklanjuti putusan pelanggaran yang dijatuhkan Bawasu Jatim pada Kondang.
“Di KPU (kewenangan putusan), kami tidak bisa mengomentari kewenangan sana,” ujar Warits.
Sebelumnya, Bawaslu Jatim memutus Kondang Kusumaning Ayu, bersalah melakukan pelanggaran persyaratan dalam pendaftaran calon anggota DPD RI pada Pemilu 2024.
Kondang dinyatakan bersalah karena masih berstatus sebagai tenaga ahli atau staf aktif dari anggota DPD RI (2019-2024) Evi Zaenal Abidin.
“Bahwa saudari Kondang ini terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan di dalam Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu yaitu Pasal 182 huruf K, bahwa Caleg DPD itu harus sudah mengajukan surat pengunduran diri pada waktu tahapan pencalonan,” kata Ruzmifahrizal Rustam
Anggota Bawaslu Jatim Bidang Pelanggaran, Senin (20/5/2024).
Ruzmi tak menjelaskan sanksi apa yang bakal mengancam Kondang. Kini Bawaslu Jatim pun menyerahkan putusan ini ke KPU Jatim untuk ditindaklanjuti.
“Kita serahkan ke KPU Jatim, kan pelaksana teknisnya di KPU. Diputusan kita ada petitum yang bunyinya memerintahkan kepada KPU Provinsi Jatim untuk melaksanakan putusan ini sesuai dengan putusan perundang-undangan,” jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan Pengumuman KPU Jatim Nomor 125/PL.01.8-Pu/35/2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Timur, untuk pemilihan DPD, Kondang merupakan calon peringkat ke-4 yang mendapat suara terbanyak.
Keempatnya ialah Ahmad Nawardi dengan 3.281.105 suara, diikuti La Nyalla Mattalitti dengan 3.132.076 suara, Lia Istifhama dengan 2.739.123 suara, dan Kondang Kusumaning Ayu dengan 2.542.036 suara. (wld/bil/ipg)