Jumat, 22 November 2024

DPR: Revisi UU Polri Bahas Batas Usia Pensiun Supaya Sama dengan ASN

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Pangeran Khairul Saleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Foto: Antara

Pangeran Khairul Saleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI mengatakan, salah satu yang dibahas dalam revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah batas usia purna tugas anggota Polri.

Dalam keterangannya, siang hari ini, Rabu (29/5/2024), di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, dia bilang revisi itu untuk menyamakan batas usia pensiun anggota Polri dengan aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Saleh, usia pensiun ASN sekarang 60 tahun. Sedangkan Polri dan TNI masih 58 tahun.

“Semuanya kan sudah 60 tahun usia pensiunnya, tinggal Polri sama TNI saja yang belum,” ujarnya.

Dalam Pasal 30 Ayat (2) draf revisi, batas usia pensiun anggota Polri 60 tahun, dan/atau bisa 65 tahun buat pejabat fungsional.

Legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu menambahkan, usulan tersebut juga melihat peningkatan angka harapan hidup masyarakat di Indonesia.

Sampai sekarang, lanjut Saleh, pembahasan revisi UU Polri masih di Badan Legislasi (Baleg), belum sampai di Komisi III DPR.

Dia menjelaskan, belum ada isu lain yang akan dibahas di dalam revisi UU Polri selain tentang masa pensiun.

Tapi, tidak menutup kemungkinan akan ada poin-poin lain yang dibahas di Komisi Hukum DPR, seperti anggota Polri yang bisa bertugas di berbagai kementerian.

Sekadar informasi, Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (28/5/2024), menyetujui revisi UU Polri menjadi usul inisiatif DPR.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs