Polda Metro Jaya masih mencari kendaraan yang menggunakan pelat dinas palsu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
“Kami menduga masih ada lagi. Kami mau tarik-tarik (kendaraan) lagi,” kata AKBP Rovan Richard Mahenu Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dilansir dari Antara, Rabu (29/5/2024).
Namun Rovan belum merinci berapa kendaraan yang akan disita. Dia hanya menjelaskan ada tambahan mobil lain berdasarkan pengakuan tersangka.
“Kami mau tarik pelat (kendaraan) DPR yang palsu. Sedang dimaksimalkan menarik semua unit. Kalau sudah sesuai pengakuan tersangka baru kami rilis,” katanya.
Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap lima orang terkait kasus dugaan pemalsuan pelat mobil dinas anggota DPR RI.
“Ada lima tersangka yang sudah ditahan satu pemilik mobil, yang empat ini adalah orang yang membantu membuatkan pelat nomer palsu,” kata Kombes Pol. Ade Ary Syam Indra Kabid Humas Polda Metro Jaya pada Senin (27/5/2024).
Ade Ary menambahkan selain menahan lima orang tersangka juga menyita delapan unit mobil sebagai barang bukti berikut pelat nomor palsu, “Selain itu juga ditemukan ada 25 KTA (Kartu Tanda Anggota) DPR RI yang diduga palsu,” ucapnya.
Nazaruddin Dek Gam Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengapresiasi Polri yang sukses menangkap pelaku pemalsu dan pengguna pelat nomor palsu kendaraan anggota DPR RI.
Dia menuturkan bahwa pelat nomor palsu itu diperjualbelikan oleh pelaku dengan harga Rp48 juta. (ant/saf/iss)