Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan Wahid Husen Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, dan Hendry Saputra asisten Kalapas Sukamiskin sebagai penerima suap.
Sedangkan Fahmi Darmawansyah narapidana kasus korupsi proyek satelit pematau Bakamla, dan Andri Rahmat narapidana kasus pidana umum/ tahanan pendamping Fahmi, sebagai tersangka pemberi suap.
Penetapan status hukum itu diumumkan Saut Situmorang dan Laode Muhammad Syarif Wakil Ketua KPK, Sabtu (21/7/2018) malam hari ini, sesudah menemukan cukup bukti dan gelar perkara.
Laode menjelaskan, awalnya KPK mendapat informasi dari masyarakat adanya penyimpangan di dalam Lapas Sukamiskin seperti jual beli kamar, izin keluar lapas, jam besuk lebih lama, kepemilikan fasilitas seperti ponsel, AC, TV dan kulkas di dalam sel.
Atas informasi itu, Tim KPK melakukan penyelidikan dari April 2018, dan melakukan operasi tangkap tangan (OTT), enam orang yang terindikasi terlibat praktik suap, Sabtu dinihari, di Jakarta dan Bandung.
Dari OTT itu, Tim KPK menemukan sejumlah bukti berupa dua unit mobil, Mitsubishi Triton Exceed warna hitam, dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.
Kemudian, uang yang totalnya Rp279 juta, 1.410 Dollar AS, catatan-catatan penerimaan uang, serta dokumen pembelian dan pengiriman mobil.
Uang dan dua unit mobil dari narapidana yang juga suami dari Inneke Koesherawati itu, diduga mahar untuk mendapatkan fasilitas di dalam sel, dan kemudahan untuk keluar masuk lapas.
Untuk memuluskan transaksi suap itu, Andri Rahmat dan Hendry Saputra berperan sebagai perantara.
“Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu WH dan HS sebagai penerima suap, serta FD dan AR selaku pemberi,” ujar Saut Situmorang.
Atas perbuatannya, Wahid dan Hendry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 atau Pasal 128 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Fahmi dan Andri selaku tersangka pemberi suap, terancam jerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(rid/iss)