Jumat, 22 November 2024

Ketua MPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Tapera di Tengah Penurunan Daya Beli Masyarakat

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Bambang Soesatyo Ketua MPR RI. Foto: Istimewa

Bambang Soesatyo Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menanggapi pro kontra pemotongan gaji/upah pekerja untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Menurutnya, pemerintah perlu mengkaji ulang rencana itu, karena sekarang tengah terjadi penurunan daya beli masyarakat.

Anggota dewan yang akrab disapa Bamsoet bilang, saat ini masyarakat sangat butuh dana untuk kebutuhan riilnya sehari-hari.

Kalau ada penambahan potongan gaji/upah, pekerja akan kekurangan dana untuk memenuhi kebutuhannya.

Sementara, dia tidak mengetahui manfaat pemotongan gaji/upah untuk Tapera dalam jangka pendek.

“Menurut saya ini perlu dikaji kembali, karena yang dibutuhkan sekarang adalah upaya meningkatkan kemampuan daya beli, meningkatkan pendapatan masyarakat setiap rumah tangga bukan malah kemudian dipotong. Sehingga, kemampuan mewujudkan kebutuhan riilnya menjadi hilang sebagian. Dia tidak tahu akan manfaat jadi apa uang yang dipotong itu, dan kapan diwujudkannya,” ujarnya di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Lebih lanjut, Bamsoet mendorong pemerintah melakukan sosialisasi lebih masif terkait Tapera, supaya masyarakat khususnya para para pekerja memahami tujuan dari program tersebut.

“Saran saya supaya tidak jadi pro kontra, ditahan dulu sambil dilakukan sosialisasi baru kemudian dilakukan kembali. Jika memungkinkan ditunda dulu supaya masyarakat memahami manfaat dan faedahnya,” tegasnya.

Seperti diketahui, Joko Widodo Presiden sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Merujuk PP tersebut, gaji, upah, atau penghasilan pegawai negeri, pegawai swasta serta pekerja mandiri (freelancer) akan kena potongan tambahan untuk simpanan Tapera.

Besaran simpanan peserta ditetapkan 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja, dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Simpanan peserta pekerja ditanggung bersama dengan pembagian pemberi kerja sebanyak 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen.

Sedangkan untuk pekerja mandiri disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan, dan ditanggung seluruhnya oleh pekerja mandiri.

Tapera yang rencananya mulai diberlakukan tahun 2027, bertujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan, untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau buat para pesertanya. (rid/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs