Jumat, 22 November 2024

Kini, Pecah Kartu Keluarga di Surabaya Harus Pisah Rumah

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. Pelayanan Dispendukcapil di Siola Surabaya. Foto: Pemkot Surabaya

Suarasurabaya.net – Pemerintah Kota Surabaya semakin memperketat layanan pencatatan kependudukan. Kini, pecah Kartu Keluarga (KK) harus punya alamat baru.

Nanda, warga Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya menceritakan kepada Radio Suara Surabaya kesulitannya saat mengurus pecah KK dengan orang tuanya karena sudah menikah dan mempunyai anak.

“Pagi ini saya mengurus pecah KK dari orang tua dengan tujuan bisa satu KK dengan istri dan anak. Tapi sesampainya di Kelurahan Ploso oleh petugas diberitahu tidak bisa pecah KK kecuali punya rumah sendiri dan sertifikat atas nama sendiri,” ujarnya pada Selasa (28/5/2024).

“Pertanyaan saya kenapa syaratnya harus punya rumah sendiri? Terus kalau anak dan istri saya menumpang KK orang tua, bagaimana ke depannya untuk urus administrasi lainnya?,” lanjutnya.

Solusi yang diberikan petugas kelurahan adalah pencatatan kependudukan Nanda, istri, dan anaknya dijadikan satu dengan KK orang tua Nanda. “Katanya itu aturan baru dari Pemkot,” kata Nanda.

Laily Susanti Kepala Seksi Identitas Penduduk Dispendukcapil Surabaya mengatakan, jika masih tinggal serumah, KK-nya tetap menjadi satu. “Tidak perlu pecah KK. Nanti ditulis statusnya anak atau menantu. Kecuali sudah punya rumah sendiri,” tutur Laily.

Eddy Christijanto Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjelaskan, pihaknya memang sedang menertibkan status kependudukan warga kota. Warga yang masih tinggal di satu alamat, diminta tetap dalam satu KK. Kalau kontrak rumah atau kos, harus ada surat perjanjian kontraknya. Kalau pindah ke rumah susun harus ada izin dari Dinas Cipta Karya, tindak keberatan untuk dijadikan alamat. Demikian juga dengan apartemen. Hal ini supaya memudahkan kontrol pemerintah, kaitannya dengan intervensi pemberian bantuan untuk keluarga miskin.

“Kami ingin antara de jure sama de facto itu sama. Jangan sampai alamatnya di Ketintang, tapi orangnya dicari tidak ada. Pemerintah kota itu betul-betul ingin warga betul-betul sejahtera. Ketika orang itu gak mampu, pendapatannya di bawah UMK, ya, diintervensi,” ujar dia.

Intervensi yang dimaksud di antaranya meningkatkan pendapatannya dengan padat karya atau dipekerjakan di perusahaan yang ada di pemerintah kota melalui dinas tenaga kerja.

Kepentingan lain pemerintah yaitu terkait Universal Health Coverage (UHC). Ketika warga sakit di Kota Surabaya cukup menunjukkan KTP, sudah di-cover dengan BPJS. Sehingga ketika mereka tidak ada di alamat itu, pemkot kesulitan untuk melakukan monitoring dan pendataan.

Kemudian untuk penanganan stunting. Setiap bulan Kader Surabaya Hebat melakukan survei di rumah-rumah warga untuk mengetahui keberadaan balita stunting. Misalnya ada akan langsung diintervensi. Termasuk permasalahan-permasalahan sosial juga langsung diintervensi.

“Kalau tidak ada di lokasi itu, kita juga kesulitan kebijakan kita akan seperti apa. Dan itu yang terjadi saat ini itu adalah seperti itu,” ujarnya.

Ke depan, kecamatan akan mensurvei, memverifikasi ulang kependudukan di wilayahnya. Warga yang tidak ada di alamat sesuai KK, status kependudukannya akan dinonaktifkan. “Nanti akan kami tampilkan di web. Kami munculkan nomor KK, nama, dan alamat untuk di-update. Kami beri waktu sebulan mereka tidak mengupdate, akan kami buatkan surat kepada Kemendagri untuk dinonaktifkan. Penonaktifan, ya, bukan menghilangkan statusnya. Silakan mengurus lagi, menghadap ke kelurahan,” kata dia.

Perlu diketahui, berdasarkan hasil penelusuran Pemerintah Kota Surabaya di April dan Mei 2024, ada satu alamat yang memiliki 15 Kartu Keluarga. Padahal hanya ada 2 KK yang tinggal di rumah itu. Sebanyak 13 KK lainnya tidak diketahui keberadaannya di mana. Apakah ada masih di Surabaya, atau di luar Surabaya. Tidak terdeteksi karena tidak ada laporan ke RT maupun ke RW-nya.(iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs