Tadjuddin Noer Effendi, pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) mengatakan aturan yang mewajibkan potongan gaji pekerja untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) memerlukan kejelasan terkait pelaksanaannya sebelum terimplementasi.
“Menurut hemat saya Tapera ini masih abu-abu. Alangkah baiknya diselesaikan dulu dengan baik baru ditarik iuran wajibnya,” ujar Tadjuddin seperti dilaporkan Antara, Selasa (28/5/2024).
Beberapa kejelasan, yang menurutnya, perlu dilakukan termasuk mengenai pemanfaatan dana yang ditarik, pertimbangan inflasi dan pemberlakuan aturan kepada yang sudah memiliki rumah.
Menurutnya, kejelasan diperlukan akan aturan tersebut untuk mencegah kebingungan di kemudian hari, terutama oleh pekerja yang akan merasakan dampaknya dengan adanya iuran wajib.
“Lebih bagus kalau menurut hemat saya sebelum terimplementasi ada dialog dengan DPR, dialog dengan pekerja,” ujarnya.
Dialog itu diperlukan untuk memastikan agar para pekerja yang akan terdampak mengetahui dengan pasti manfaat yang akan mereka terima dengan adanya aturan pembayaran iuran Tapera yang bertujuan untuk menghimpun dana untuk pembiayaan rumah bagi para pesertanya.
Dasar dari Tapera dan pembentukan Badan Pengelola (BP) Tapera sendiri adalah Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Kemudian, Joko Widodo Presiden telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera pada bulan ini.
Di dalam aturan yang diteken pada 20 Mei 2024 itu salah satunya mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit upah minimum untuk diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Dengan jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, tapi juga karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
Simpanan para peserta itu sendiri berupa 3 persen dari gaji untuk para peserta pekerja mandiri, yang dibagi pembayarannya 0,5 persen oleh pemberi kerja dan pekerja membayar 2,5 persen.
Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembelian rumah baru, pembangunan rumah dan perbaikan rumah. Degan pembiayaan pembelian rumah diberlakukan untuk membeli rumah pertama, diberikan satu kali dan mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap pembeliannya.
Pokok simpanan dan hasil pemupukan kemudian dapat diambil ketika pekerja sudah pensiun, mencapai usia 58 tahun untuk pekerja mandiri, peserta meninggal dunia dan ketika peserta tidak lagi memenuhi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.(ant/iss/ipg)