Budi Arie Setiadi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menjelaskan perihal usul pembentukan Dewan Media Sosial yang belakangan kembali ramai diperbincangkan.
Budi, dalam pesan yang dilansir Antara pada Selasa (28/5/2024), menyampaikan bahwa wacana pembentukan Dewan Media Sosial (DMS) semula berasal dari organisasi masyarakat sipil.
Menurut dia, pemerintah menyambut baik usul mengenai pembentukan DMS karena didukung kajian akademis yang diprakarsai oleh Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
“Saat ini pemerintah sedang menimbang wacana ini dan terbuka atas masukan-masukan selanjutnya. Jika memang terbentuk, maka DMS ditujukan untuk turut memastikan dan mengawal kualitas tata kelola media sosial di Indonesia yang lebih akuntabel,” katanya, seperti dilaporkan Antara.
Ia mengatakan bahwa DMS diusulkan berbentuk jejaring atau koalisi independen, tidak berada di bawah naungan pemerintah.
Anggota dewan tersebut, ia melanjutkan, bisa meliputi perwakilan organisasi masyarakat, akademisi, pers, komunitas, praktisi, ahli, hingga pelaku industri.
“Jika terbentuk, DMS dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam tata kelola media sosial, termasuk memastikan kebebasan pers dan kebebasan berpendapat di ruang digital,” kata Budi.(ant/iss/ipg)