Joko Widodo Presiden meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), tanggal 20 Mei 2024.
Merujuk PP tersebut, gaji, upah, atau penghasilan pegawai negeri, pegawai swasta serta pekerja mandiri (freelancer) akan kena potongan tambahan untuk simpanan Tapera.
Di Pasal 15 PP 21/2024, pemerintah mengatur yang wajib kena potongan yaitu golongan karyawan berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah.
Pasal 15 ayat (1), besaran simpanan peserta ditetapkan 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja, dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Selanjutnya, di Pasal 15 ayat (2), besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta pekerja ditanggung bersama pemberi kerja sebanyak 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen.
Sedangkan besaran simpanan peserta dari kalangan pekerja mandiri ditanggung seluruhnya oleh pekerja mandiri.
Besaran uang yang harus dibayarkan pekerja mandiri untuk Tapera disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan.
Kemudian, Pasal 20 menjelaskam pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.
Karyawan berpenghasilan paling sedikit senilai upah minimum di tiap daerah masing-masing, wajib menjadi peserta Tapera.
Aparatur Sipil Negara (ASN), TNi, Polri penerima gaji atau upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga kena pemotongan untuk simpanan Tapera.
Hal yang sama juga berlaku buat pekerja/buruh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta yang diatur Menteri BUMN.
Terkait pelaksanaannya, pemerintah memberi tenggat waktu untuk mendaftarkan para pekerja kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun terhitung mulai dari tanggal PP 25 Tahun 2020 diteken.
Artinya, kebijakan itu selambatnya diterapkan untuk seluruh pekerja tahun 2027.
Pada tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, TNI dan Polri. Kemudian, kepesertaan Tapera diperluas ke karyawan BUMN dan BUMD.
Sekadar informasi, Tapera dengan payung hukum Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 merupakan upaya pemerintah untuk melengkapi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Tapera bertujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau buat para pesertanya.(rid/ipg)