Polisi menetapkan AC (32) menjadi tersangka usai menabrak balita usia 2,5 tahun inisial YKA di jalanan Perumahan Quality Riverside, Desa Gamping, Krian, Sidoarjo pada Sabtu, (25/5/2024) sore.
AKP Ony Purnomo Kanitgakkum Laka Satlantas Polresta Sidoarjo menyatakan, AC ditetapkan tersangka setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara pada Senin (27/5/2024) hari ini.
“Iya, sudah (kami tetapkan sebagai tersangka). Sementara Kami amankan di Gedung Satlantas Makopolresta Sidoarjo. Untuk penahanan, nanti kewenangan penyidik,” kata Onny kepada suarasurabaya.net pada Senin sore.
BACA JUGA: Balita 2,5 Tahun di Krian Meninggal Usai Tertabrak Mobil Tetangga
Ony menerangkan, dalam gelar perkara itu pihaknya mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AC sebagai tersangka. Yakni karena kelalaian pengemudi dan keterangan sejumlah saksi.
“Dari keputusan gelar perkara, sudah terpenuhinya dua alat bukti. Karena kelalaian sopir kurang hati-hati sehingga tidak melihat anak tersebut dan diperkuat keterangan saksi di TKP,” ungkapnya.
Dalam peristiwa ini, AC dijerat Pasal 310 ayat 4 tentang Undang-Undang Lalu Lintas. “Ancaman hukuman enam tahun,” ucap Ony. (wld/saf/ipg)