Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan (Mendag) mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap tabung-tabung LPG 3 kilogram bersubsidi, yang memiliki residu atau sisa-sisa zat di dalam tabung, sehingga menyebabkan kurangnya takaran isi.
“Nanti, akan kita cek lagi apakah dari tabungnya, dari datangnya kurang, kemudian mengisinya kurang, masih kita dalami. Karena tabung juga katanya ada residu-residu yang tidak bisa dikeluarkan,” ujar Zulhas sapaan akrabnya saat meninjau stasiun pengisian dan pengangkutan bulk elpiji (SPPBE) PT Satria Mandala Sakti di Jakarta, Senin (27/5/2024).
Dilansir Antara, Zulhas menjelaskan setiap tabung LPG takaran tiga kilogram memiliki total berat delapan kilogram, yang didapat dari lima kilogram tabung kosong ditambah dengan tiga kilogram gas.
Namun, dalam ekspose temuan di SPPBE barang dalam keadaan terbungkus (BDKT), rata-rata berat LPG kurang dari delapan kilogram.
Berdasarkan pengawasan dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) dan Direktorat Metrologi, tabung-tabung memiliki berat kurang dari delapan kilogram. Artinya, isi LPG hanya sekitar 2,3 kilogram sampai 2,4 kilogram.
“Di sini rata-rata isinya itu antara 2,3 sampai 2,4 kilogram. Jadi, masih ada kekurangan 600-700 gram,” kata Mendag.
Selanjutnya Kemendag akan terus melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap 11 SPBE dan SPPBE yang diduga mengurangi takaran isi.
Selain itu, Zulkifli juga menyebut pihaknya meminta pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk melakukan pengecekan dan menindak tegas para pelaku penipuan karena telah merugikan konsumen.
“Saya minta pelaku usaha di stasiun pengisian LPG untuk berlaku jujur, jangan culas. Karena jelas, kalau beli tiga kilogram dan dapatnya 2,3 kilogram itu culas, merugikan rakyat banyak,” ucapnya.
Sementara Irto Ginting Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga menyampaikan, setiap pangkalan penjualan LPG disediakan alat timbangan, sehingga konsumen boleh melakukan penimbangan untuk memeriksa dugaan kecurangan.
Menurutnya, batas toleransi kecurangan berada di angka 7,9 kilogram. Apabila ditemukan tabung tersebut tidak mencapai batas yang ditentukan, maka konsumen tidak perlu membeli dan bisa melakukan pelaporan.
“Kami minta di pangkalan siapkan timbangan untuk ditimbang, totalnya harus diterima 8 kilogram dengan batas toleransi 1,5 persen, masih 7,9 kilogram. Kalau tidak yakin, timbang saja, enggak usah beli kalau tidak 8 kilogram,” kata Irto.
Sebelumnya, Kemendag menemukan sebanyak 11 titik Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang diduga melakukan kecurangan dalam pengisian gas subsidi LPG 3 kilogram (kg).
Total 11 SPBE tersebut ditemukan di wilayah Jakarta Utara, Tanggerang, dan sebagian di daerah Bandung. SPBE tersebut ditemukan dari hasil uji sampel ketika jajaran Kemendag melakukan pengawasan, dimana terdapat kekurangan 200-700 gram setiap tabung.
Sejauh ini, 11 SPBE tersebut diberikan sanksi administrasi atau peringatan agar kembali mengisi tabung LGP 3kg sesuai dengan ketentuan. (ant/bil/ham)