Aparat kepolisian mengamankan 62 remaja yang tengah asik menggelar pesta minuman keras di warung kopi Kawasan Gang Lebar C Putat, Kecamatan Sawahan, Minggu (25/5/2024), pukul 01.30 WIB dini hari.
Kompol Domingos De Fatima Ximenes Kapolsek Sawahan mengatakan, pengamanan puluhan remaja ini berawal dari laporan masyarakat.
Dari 62 remaja itu, delapan orang di antaranya merupakan perempuan. Sedangkan rentang usia para remaja itu antara 17 sampai 22 tahun.
“62 orang remaja, delapan di antaranya perempuan melakukan pesta miras dan diamankan oleh Polsek Sawahan,” kata Domingos kepada suarasurabaya.net, Minggu (26/5/2024).
Dari tangan para remaja itu, aprat kepolisian menyita dua liter minuman keras jenis Arak Bali dengan satu botol besar, serta empat botol kecil yang sudah diminum.
“Waktu ke sana mereka itu sedang minum. Kami amankan dua liter arak balik dengan botol besar, botol besar itu masih utuh,” katanya.
Waktu diinterogasi, sebagian remaja itu bukan berasal dari warga Kecamatan Sawahan. Melainkan berasal dari luar Kota Surabaya, yakni Kabupaten Gresik.
Mereka juga mengaku dari salah satu kelompok perguruan silat. “Waktu diinterogasi bajunya sama semua, mereka dari salah satu pasukan (perguruan silat),” katanya.
Kapolsek Sawahan itu mengatakan, akibat perkumpulan para remaja ini sempat terjadi tawuran beberapa waktu lalu antar kedua kelompok perguruan silat namun dengan eskalasi yang tidak begitu besar.
Oleh sebab itu, Domingos meminta kepada pemilik warung itu supaya mengecek para pemuda yang berkumpul itu berasal dari mana.
“Kita ajak pemilik warung koordinasi dan melaporkan, supaya kita bisa mengantisipasi (kejadian serupa),” ujarnya.
Selain mendatangi wilayah Putat, kepolisian Polsek Sawahan juga menggelar patroli dan mengamankan sekitar 12 anak di bawah umur sedang minum miras di pinggir jalan kawasan Petemon.
“12 orang itu di wilayah Petemon, juga sama kegiatannya minum di pinggir jalan. Yang lebih mirisnya umurnya di bawah 15,” tuturnya.
Karenanya, Domingos meminta kepada para orangtua supaya lebih ketat mengawasi anaknya yang masih di bawah umur supaya tidak keluar rumah sampai dini hari.
Apalagi sampai menggelar pesta miras, karena berpotensi memicu tindak kejahatan. “Karena nanti pilihannya hanya dua, menjadi korban atau pelaku (kejahatan),” katanya.
Selain melakukan penertiban dan mengamankan para remaja yang pesta miras, Domingos menyebut anggotanya juga memberi sanksi tilang kepada 39 motor tidak sesuai standart milik para remaja itu.
“Ada yang tidak punya SIM, knalpot brong. Kendaraan mereka kita tahan sekita 28 hari. Kemudian nanti harus dijemput (diambil motor) sama orangtuanya,” jelas Kapolsek Sawahan.
Para remaja yang diangkut dari daerah Putat dan Petemon itu kemudian dibawa ke Mapolsek Sawahan untuk diberi imbauan dan arahan supaya menjaga ketertiban masyarakat.
“Lalu paginya kami pulangkan para remaja itu,” jelasnya. (wld/bil/ham)