Jumat, 22 November 2024

Pemerintah Arab Saudi Kenakan Sanksi kepada Jemaah Tanpa Visa Haji

Laporan oleh Restu Indah
Bagikan
Ilustrasi. Visa Haji. Foto: Istimewa

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi (KSA) melarang pemberangkatan haji tanpa visa resmi dan akan menjatuhkan hukuman bagi pelakunya.

Anas Abdul Jalil Ketua Majelis Dakwah Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah (MD PBAW) mengatakan, menjalani ibadah haji secara ilegal di luar prosedur resmi, seperti melakukan manasik tanpa visa haji, bertentangan dengan aturan negara.

Praktik ilegal semacam ini, kata dia, tidak hanya membahayakan pelakunya, tetapi juga mengganggu jemaah haji secara keseluruhan.

Melansir laman resmi Kemenag RI, pada Minggu (26/5/2024), Anas Abdul Jalil berpendapat praktik haji ilegal dinilai tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.

“Haji yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur resmi dilarang oleh syariat karena dapat menimbulkan berbagai masalah, baik bagi individu yang melakukannya maupun bagi jemaah haji secara keseluruhan,” ucapnya.

Selanjutnya, kata dia, Majelis Dakwah Pengurus Besar Al Washliyah meminta pemerintah untuk memulangkan jemaah yang tidak memiliki visa resmi haji. Sebab, hal itu dapat menimbulkan permasalahan besar, seperti, naik transportasi bis, layanan kamar kecil, dan risiko serangan panas karena kurangnya tenda di Arafah.

Ia mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk menghormati dan mematuhi prosedur resmi serta regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.

Lebih lanjut, dia juga meminta jemaah untuk mematuhi ketentuan yang berlaku di negara asal, termasuk undang-undang seputar perhajian yang berlaku di Indonesia.

“Pelaksanaan ibadah haji yang tertib dan prosedural dapat menghindari berbagai gangguan dan masalah sehinggah jemaah haji keseluruhan merasakan keamanan dan kenyamanan,” tandasnya.

Himbauan ini juga disesuaikan dengan salah satu rukun haji yakni tertib. Tertib haji berarti melakukan rangkaian ibadah haji sesuai urutan dan aturan yang telah ditetapkan, tidak boleh ada yang dilewati atau ditukar urutannya.

Hal ini bertujuan agar pelaksanaan ibadah bisa terlaksana dengan tenang dan nyaman. (ike/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs