Jumat, 22 November 2024

Hari Raya Waisak, 25 Napi Beragama Buddha di Jatim Dapat Remisi Khusus

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim waktu menyerahkan remisi khusus Hari Raya Waisak kepada napi beragama Buddha. Foto: Kemenkumham Jatim.

Sebanyak 25 narapidana beragama Buddha di Jawa Timur mendapatkan remisi khusus Hari Raya Waisak atau pemotongan masa pidana.

Heni Yuwono Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim mengatakan, besaran remisi yang diberikan kepada napi baragama Buddha bervariasi. Paling sedikit 15 hari dan paling besar adalah dua bulan.

“Besaran remisi tergantung pada masa pidana yang telah dijalani, semakin lama, semakin besar,” kata Heni, Kamis (23/5/2024).

Selain itu, lanjut Heni, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi napi supaya mendapatkan remisi. Yakni berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.

“Berkelakuan baik ini dibuktikan dengan telah dilakukan penilaian pembinaan berdasar sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) secara rutin,” jelas Heni.

Selain itu, harus menjalani pidana minimal enam bulan untuk narapidana dan tiga bulan bagi anak binaan dihitung sejak tanggal penahanan sampai tanggal 23 Mei 2024.

“Juga syarat mutlaknya adalah telah menunjukkan penurunan tingkat risiko yang didasarkan atas penilaian instrumen screening penempatan narapidana (ISPN),” urainya.

Dari 25 narapidana yang mendapatnya remisi khusus Waisak di Jatim, lebih dari separuhnya atau sebanyak 13 orang mendapatkan pemotongan masa pidana sebesar 1 bulan.

Kemudian sebanyak lima orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari dan ada pula yang mendapatkan pemotongan selama 2 bulan sebanyak 4 orang. Sisanya mendapatkan potongan hukuman selama 15 hari.

“Tidak ada yang langsung bebas, semuanya masih harus menjalani sisa pidananya,” jelasnya. (wld/saf/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs