Senin, 25 November 2024

DKPP Panggil Sekjen KPU di Sidang Lanjutan Dugaan Asusila Hasyim Asy’ari

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Hasyim Asy’ari Ketua KPU RI. Foto: Antara

DKPP akan memanggil Bernad Dermawan Sutrisno Sekretaris Jenderal KPU RI dan beberapa jajaran pegawai, dalam sidang etik dugaan asusila Hasyim Asy’ari Ketua KPU RI soal penyelenggaraan pemilu luar negeri (PPLN) pada 6 Juni 2024.

Heddy Lugito Ketua DKPP mengatakan pemanggilan itu untuk meminta keterangan terkait penggunaan fasilitas jabatan oleh Hasyim.

“Beberapa pegawai dan sekjen (akan dipanggil). Komisioner tidak,” kata Heddy, Kamis (23/5/2024) dilansir Antara.

Sementara itu, I Dewa Raka Sandi anggota DKPP menjelaskan pemanggilan ini dilakukan terhadap pihak-pihak yang dirasa berkaitan dan relevan dalam proses persidangan.

“Mengenai pihak-pihak yang akan dipanggil sebagai pihak terkait pada prinsipnya adalah mereka yang relevan dan dibutuhkan keterangannya,” ujar Raka.

Sebelunya, Hasyim Asy’ari dilaporkan kepada DKPP RI pada 18 April lalu, oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI), serta Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Maria Dianita Prosperianti Kuasa Hukum pihak yang mengaku korban Hasyim menjelaskan, bahwa perbuatan KPU RI sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Maria mengatakan bahwa dalam pelaporan kepada DKPP RI telah disampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim. Ia menyebut Hasyim mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya.

“Sudah ada beberapa belasan bukti, ya, seperti screenshot (tangkapan layar) percakapan, foto, dan video, serta juga bukti-bukti. Tadi sudah saya jelaskan, bukti ini bisa menunjukkan benar-benar yang terstruktur, sistematis, dan aktif, dan di sini juga teradu juga memberikan manipulasi informasi serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya,” katanya.

Ia juga mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Hasyim kepada korban menunjukkan adanya perbuatan yang berulang. Oleh sebab itu, dia berharap DKPP RI tidak hanya memberikan peringatan keras untuk kasus yang melibatkan kliennya.

“Ada perkara yang serupa, tetapi mungkin sedikit berbeda terkait dengan yang dialami oleh Wanita Emas. Ini yang sudah juga dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir. Jadi, setelah ada putusan dari DKPP, seharusnya memang target kami adalah sanksi yang diberikan tidak lagi peringatan lagi, tetapi adalah penghentian,” katanya. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
33o
Kurs