Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan, tingginya harga bawang putih disebabkan oleh importir mendapatkan barang dengan kualitas yang kurang baik, sehingga harus mengeluarkan biaya lebih untuk penyimpanannya.
Eugenia Jenny Mardanugraha anggota KPPU mengatakan, pihaknya telah memanggil importir untuk menyikapi kenaikan bawang putih yang tinggi ini agar tidak terjadi praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Menurut keterangan dari importir bawang putih, impor bawang putih yang ada sekarang bukan bawang putih kualitas baik, sehingga mereka mengeluarkan biaya yang cukup tinggi untuk bisa menyimpan bawang putih tersebut, itu yang menyebabkan harga di pasar tinggi,” ujar Jenny seperti dilansir Antara pada Selasa (21/5/2024),
Jenny menyampaikan, kurang baiknya kualitas bawang putih yang diimpor dari China karena terkena hujan dan basah sehingga saat bawang sampai di Indonesia menjadi menyusut dari segi ukuran.
Para importir pun harus melakukan perawatan khusus, sebab bawang putih yang rusak tidak bisa disimpan untuk waktu yang lama.
Lebih lanjut, importir juga melaporkan sedikitnya realisasi impor bawang putih lantaran penerbitan Surat Perizinan Impor (SPI) baru dilakukan pada November-Desember 2023, sehingga realisasi 2024 belum tinggi karena masih ada stok dari tahun sebelumnya.
“Dari importir pada pertengahan Juni mereka bisa mengimpor bawang putih yang bagus. Di akhir Juni mereka optimis harga bawang putih akan turun,” ucapnya.
KPPU akan terus melakukan observasi apabila harga bawang putih masih berada di atas Rp40 ribu pada pertengahan Juni 2024.
Dalam pertemuan tersebut, terdapat usulan agar kebijakan kuota impor bawang putih diganti dengan tarif.
“Kami dari KPPU tentu akan menganalisa apakah dengan perubahan kebijakan itu potensi terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat itu akan berkurang,” pungkasnya. (ant/ike/iss/ipg)