Jumat, 22 November 2024

DPR Desak Kemendikbudristek Pastikan UKT Sesuai Ekonomi Mahasiswa

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Dede Yusuf Macan Effendy Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendy Wakil Ketua Komisi X DPR RI. Foto: Humas DPR RI

Komisi X DPR RI mendesak minta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk memastikan perguruan tinggi negeri menetapkan besaran uang kuliah tunggal (UKT) yang sesuai dengan kondisi ekonomi mahasiswa.

“Komisi X mendesak Kemendikbudristek untuk memastikan perguruan tinggi negeri menetapkan satuan biaya operasional pendidikan tinggi yang sesuai dengan kondisi ekonomi mahasiswa,” kata Dede Yusuf Macan Effendi Wakil Ketua Komisi X DPR RI dilansir Antara, Selasa (21/5/2024).

Hal tersebut merupakan salah satu poin kesimpulan dalam rapat kerja Komisi X bersama Nadiem Anwar Makarimdengan Mendikbudristek, dengan agenda pembahasan mengenai kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi perguruan tinggi negeri serta pembahasan mengenai Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan UKT.

Ia juga menambahkan, desakan dari pihaknya itu sejalan dengan amanat Pasal 88 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal itu mengatur bahwa biaya yang ditanggung oleh mahasiswa harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.

Sebelumnya, Nadiem dalam paparannya telah menyampaikan bahwa kenaikan UKT sebagai imbas dari keberadaan Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 hanya berlaku bagi mahasiswa baru dan bukan untuk mahasiswa yang sudah berkuliah di perguruan tinggi.

“Jadi peraturan Kemendikbudristek menegaskan bahwa peraturan UKT baru hanya berlaku kepada mahasiswa baru dan tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi,” katanya.

Sementara itu, ia pun mengatakan, banyak kesalahan persepsi pada masyarakat mengenai aturan itu, antara lain kenaikan UKT dianggap berlaku bagi mahasiswa yang sedang belajar di perguruan tinggi, padahal hanya untuk mahasiswa baru pada tahun ajaran baru mendatang.

Bahkan, Nadiem menuturkan kenaikan UKT tersebut tidak akan diberlakukan bagi mahasiswa baru dengan kemampuan ekonomi yang kurang memadai.

Selain itu, Komisi X DPR juga menyoroti beberapa hal lain dalam kesimpulan rapat itu, di antaranya mendesak Kemendikbudristek memberikan ruang dan jaminan kepada mahasiswa untuk dapat menyampaikan peninjauan ulang UKT.

Lebih lanjut, Kemendikbudristek meninjau kembali substansi Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri dengan menekankan evaluasi yang berorientasi kepada kondisi ekonomi keluarga mahasiswa dan akses pendidikan yang terjangkau, termasuk sosialisasi dan pendampingan pelaksanaan peraturan tersebut. (ant/sya/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs