Sabtu, 23 November 2024

LMI Luncurkan Program Layanan Bantuan Hukum untuk Bantu Mustahiq

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Penandatanganan MoU Layanan Bantuan Hukum, H.M.I. el Hakim dan Mustika Kurniawati di Kantor Pusat LMI. Foto: Humas LMI

Lembaga Manajemen Infaq (LMI) menyediakan layanan bantuan hukum berupa pendampingan ahli untuk mitra, donatur, maupun mustahiq dalam mendapatkan keadilan.

Peluncuran program ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang dilakukan pada Senin (20/5/2024) di kantor pusat LMI.

Mustika Kurniawati, Manajer Layanan LMI, mengungkapkan layanan baru tersebut menjadi trobosan dalam perluasan model layanan dan model pemberian manfaat kepada seluruh lapisan masyarakat.

“Dengan adanya layanan baru ini, saya berharap LMI bisa menjadi rujukan pertama bagi orang-orang yang mengalami kesulitan terutama dalam masalah yang berkaitan dengan hukum,” ungkapnya melalui keterangan tertulis, Selasa (21/5/2024).

Mustika menjelaskan, layanan ini akan buka dan mulai melayani masyarakat pada pekan keempat bulan Mei.

“Langkah awal untuk menggunakan layanan ini yaitu dengan mengisikan form registrasi yang akan disebarkan melalui hotline LMI. Sedangkan, untuk layanannya sendiri akan diadakan secara online, baik melalui Zoom atau aplikasi chat,” imbuhnya.

Penandatanganan MoU Layanan Bantuan Hukum, H.M.I. el Hakim dan Mustika Kurniawati di Kantor Pusat LMI. Foto: Humas LMI

H.M.I. el Hakim selaku Advokat dan Managing Partner AHA Legal Aid Center, sebagai tim bantuan hukum LMI, menyampaikan layanan bantuan hukum tersebut akan dieksekusi secara langsung oleh konsultan hukum profesional sekaligus advokat untuk masyarakat yang memenuhi persyaratan dan kondisi.

“Harapannya dari kerja sama ini, bisa memberikan dampak konkret secara langsung dalam membangun literasi dan kesadaran hukum pada masyarakat luas maupun mitra lembaga,” katanya.

LMI membagi layanan ini menjadi dua, yaitu probono atau gratis untuk masyarakat underprivilege yang membutuhkan bantuan hingga tahap litigasi ataupun pra-litigasi dan ada pilihan tarif untuk masyarakat atau mitra di luar underprivilege tergantung kasus yang dihadapi.

Bantuan ini diharapkan bisa dimanfaatkan baik oleh mustahiq atau mitra LMI, sehingga dapat mendapatkan keadilan saat berhadapan dengan hukum. Selain itu, melalui peluncuran layanan bantuan hukum ini diharapkan dapat meningkatkan awareness masyarakat atas eksistensi LMI.(iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs