Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PRKPCK) Jawa Timur bakal menyediakan penampungan sementara sesudah menertibkan 43 hunian di Rusunawa Gunung Sari pada Kamis (16/5/2024) pekan lalu.
I Nyoman Gunadi Kepala Dinas PRKPCK Jatim menjelaskan, penertiban yang dilakukan pada Kamis kemarin itu merupakan upaya dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada warga yang belum memiliki perjanjian sewa menyewa.
“Pemprov sudah memberikan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali kepada penghuni. Tanggal 3 Mei, 8 Mei dan 14 Mei 2024. Jadi bukan tidak ada pemberitahuan sebelumnya,” kata Nyoman dalam keterangannya, Selasa (21/5/2024).
Sebagai informasi dari 43 hunian tersebut, sebanyak 38 hunian memiliki penghuni dan lima lainnya dengan barang tanpa penghuni dan belum memiliki perjanjian sewa menyewa.
Sebagai bentuk kompensasi dari upaya penertiban, Nyoman menyebut Pemprov Jatim sudah menyiapkan lokasi penampungan sementara bagi 43 KK tersebut.
Bagi warga yang KTP Surabaya akan ditampung sementara oleh Liponsos Kota Surabaya. Sedangkan untuk warga luar Surabaya dipindah sementara ke UPT PMKS Dinsos Jatim di Sidoarjo.
Nyoman mengatakan, penertiban kemarin itu sudah sesuai dengan Pergub Jatim Nomor 36 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Pemprov Jatim.
Kadis PRKPCK Provinsi Jatim itu menegaskan sebelum dilakukan penertiban pihaknya sudah menggelar mediasi beberapa kali antara dengan penghuni rusun tersebut.
Bahkan juga dilaksanakan penandatangan perjanjian sewa menyewa pada 4 Januari 2021 dengan pemberian keringanan mengangsur tunggakan dengan batas waktu maksimal dua tahun.
“Namun, dalam perkembangannya, penghuni Rusunawa tidak mematuhi surat pernyataan yang mereka tanda tangani. Bahkan, pembayaran angsuran dan kewajiban pembayaran bulan berjalan tidak dilakukan,” lanjutnya.
Mengingat keringanan yang telah diberikan oleh Pemprov Jatim, Nyoman berharap agar para penghuni bisa mematuhi peraturan yang telah disepakati bersama.
“Saya harap para penghuni bisa berkooperatif karena apa yang kita lakukan sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Tidak ada yang semena-mena,” tuturnya.
Kemudian, untuk merespon permintaan 43 penghuni atas janji rumah subsidi oleh Pemprov Jatim. Nyoman menegaskan bahwa Soekarwo Gubernur Jatim yang menjabat kala itu, tidak pernah menjanjikan rumah subsidi kepada warga eks stren kali Jagir yang ditertibkan pada 2009.
“Akan kita kawal terus prosesnya. Sehingga menghasilkan win-win solution bagi semuanya,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bayu salah satu warga Rusunawa Gunung Sari terdampak penertiban mengatakan, pascapenertiban kemarin, warga memilik tetap tinggal di pendopo rusun. Mereka sudah bermalam di pendopo selama empat hari.
Akibat tinggal di luar rumah, kondisi lansia dan anak-anak yang terdampak gusuran semakin memburuk di hari keempat ini.
“Kita tiap hari mau tidak mau harus tidur di tempat terbuka. Yang sudah berumur terasa sendinya sakit, anak-anak juga mulai ada yang demam,” jelasnya saat ditemui suarasurabaya.net di Pendopo Rusunawa Gunung Sari, Senin (20/5/2024).
Ia juga mengatakan, sudah ada mediasi dari beberapa pihak terkait untuk menemukan solusi bagi para warga eks Stren Kali Jagir yang digusur pada 2009 silam oleh Pemerintah Provinsi Jatim itu.
“Kami akui dalam aturan kami salah sudah menunggak sebanyak itu, tapi jika ada solusi untuk menurunkan harga sewa atau ada sistem cicilan kami juga akan menerimanya,” katanya.
Andai masukan dari warga terdampak penertiban tidak diterima dinas terkait, Bayu berharap supaya lansia dan anak-anak lebih diperhatikan untuk mendapat tempat tinggal yang layak. (wld/saf/ham)