Jumat, 22 November 2024

Kondang Ayu Melakukan Pelanggaran Syarat Pendaftaran DPD RI

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Kondang Kusumaning Ayu saat menyerahkan syarat dukungan minimal pemilih pada tahapan Pemilu Anggota DPD 2024 pada Kamis (29/12/2022) di Kantor KPU Jawa Timur. Foto: Instagram @kpu_jatim

Kondang Kusumaning Ayu politisi terbukti melakukan pelanggaran persyaratan dalam pendaftaran calon anggota DPD RI pada Pemilu 2024.

Pelanggaran Kondang Ayu itu diungkapkan Ruzmifahrizal Rustam Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur sesudah melakukan sidang pleno terhadap laporan pelanggaran tersebut.

Ruzmi mengatakan, Kondang dinyatakan melakukan pelanggaran sebab masih berstatus aktif sebagai tenaga ahli atau staf aktif dari Evi Zaenal Abidin anggota DPD RI (2019-2024).

Kondang disebut melanggar Undang-Undang (UU) No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu dalam Pasal 182 huruf K.

“Saudari Kondang terbukti melanggar ketentuan di dalam UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Yaitu Pasal 182 huruf K, bahwa Caleg DPD harus mengajukan surat pengunduran diri pada waktu tahapan pencalonan,” kata Ruzmi, saat dikonfirmasi, Senin (20/5/2024).

Terungkapnya pelanggaran Kondang ini berawal dari temuan NGO bernama Jaringan Demokrasi Indonesia (Jadi) yang melakukan pemantauan pemilu. NGO tersebut kemudian melakukan pelaporan ke Bawaslu Jatim.

Merespons laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Kondang, Bawaslu Jatim melakukan serangkaian pemeriksaan hingga sidang pleno. Dalam persidangan itu dihadirkan sejumlah saksi, termasuk staf hukum DPD RI.

Ruzmi mengatakan, sidang pleno Bawaslu Jatim untuk membuktikan pelanggaran Kondang itu dihadiri tujuh pimpinan, pihak terkait dan staf hukum DPR RI yang dihadirkan sebagai saksi.

Hasil persidangan itu mengungkapkan bahwa Kondang tidak pernah menyerahkan bukti surat pengunduran dirinya sebagai staf ahli anggota DPD, waktu mendaftar sebagai Caleg DPD RI di KPU Jatim.

“Berdasarkan fakta-fakta persidangan termasuk alat bukti, keterangan saksi. Saudari Kondang belum pernah mengajukan surat pengunduran diri, dan dia terbukti masih menjadi tenaga ahli atau staf dari salah satu Anggota DPD RI atas nama Evi Zaenal Abidin,” katanya.

Dalam fakta sidang pleno itu pula, Kondang juga terbukti masih menerima gaji pada Mei 2024 ini. Ruzmi menyatakan, hal tersebut tentunya melanggar ketentuan UU terkait.

“Dia masih terdaftar di staf, di sekretariat jendral DPD. Dan berdasarkan fakta persidangan dia masih terima gaji dari DPD RI di bulan Mei ini. Itu tidak dibolehkan, seharusnya sudah mundur paling lambat 3 Desember 2023,” jelasnya.

Ruzmi melanjutkan, apa yang dilakukan Kondang ini bertentangan dengan syarat pencalonan DPD RI, dalam Pasal 182 Undang-Undang 7 tahun 2017. Bahwa siapapun yang menerima gaji dari APBN atau APBD harus mundur saat mendaftar diri sebagai calon Anggota DPD RI.

“Yang honornya bersumber dari APBN atau APBD kan harus menyampaikan surat pengunduran diri, yang bersangkutan tidak pernah menyampaikan surat pengunduran diri kepada KPU waktu pendaftaran calon anggota DPD,” ungkapnya.

Namun, Ruzmi tak menyebut sanksi apa yang akan diterima oleh Kondang. Menurutnya, putusan pelanggaran Kondang itu telah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur untuk ditindaklanjuti.

“Pelaksana teknisnya di KPU (Jatim). Di putusan kita ada petitum yang bunyinya memerintahkan kepada KPU Provinsi Jatim untuk melaksanakan putusan ini sesuai dengan putusan perundang-undangan,” jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan Pengumuman KPU Jatim Nomor 125/PL.01.8-Pu/35/2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Timur, untuk pemilihan DPD, Kondang menduduki peringkat ke-4 dengan koleksi 2,5 juta suara sekian.

Keempatnya ialah Ahmad Nawardi dengan 3.281.105 suara, disusul La Nyalla Mattalitti dengan 3.132.076 suara, Lia Istifhama dengan 2.739.123 suara, dan Kondang Kusumaning Ayu dengan 2.542.036 suara. (wld/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
26o
Kurs