Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran artis Inneke Koesherawati dalam pembelian mobil untuk Wahid Husein Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Bandung.
Inneke merupakan istri narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah, yang bersama Wahid Husein dan dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pemberian fasilitas, perizinan ataupun pemberian lainnya di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung.
“Untuk Inneke, masih menjadi saksi sampai saat ini sejauh mana perannya dalam pemesanan mobil nanti akan didalami,” kata Febri Diansyah Juru Bicara KPK di Jakarta, Senin (23/7/2018).
KPK berencana memanggil saksi-saksi yang relevan dalam penyidikan kasus tersebut.
“Saksi-saksi yang relevan tentu kami panggil nanti, baik dari unsur pejabat atau pegawai Lapas, narapidana atau pihak lain yang terkait,” ucap Febri, seperti dilansir Antara.
Dalam hal ini, Wahid Husein dan Hendry Saputra diduga menerima suap dari Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat.
KPK menduga Wahid Husein menerima uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait pemberian fasilitas, izin, luar biasa, dan lainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu.
Laode M Syarif Ketua KPK dalam konferensi pers Sabtu (21/7/2018) menyatakan pemberian uang dan mobil itu diduga terkait fasilitas sel atau kamar yang dinikmati oleh FD dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan.
Penerimaan-penerimaan tersebut, kata Syarif, diduga dibantu dan diperantarai oleh orang dekat keduanya, yakni Hendry Saputra dan Andri Rahmat.
Dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT), Syarif menjelaskan, KPK mengamankan barang bukti yang diduga terkait tindak pidana berupa satu unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam; uang total Rp279.920.000 dan 1.410 dolar AS; catatan penerimaan uang, dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.
Dalam konferensi pers itu, KPK juga menampilkan video yang menunjukkan salah satu sel Lapas Sukamiskin tempat Fahmi Darmawansyah menjalani hukuman. Ruangan itu terlihat dilengkapi berbagai fasilitas laiknya di apartemen seperti pendingin udara, televisi, rak buku, lemari, wastafel, kamar mandi lengkap dengan toilet duduk dan pemanas air, kulkas, dan spring bed.
Fahmi, yang merupakan Direktur PT Merial Esa, dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada 31 Mei 2017.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Fahmi divonis dua tahun dan delapan bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menyuap empat pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI senilai 309.500 dolar Singapura, 88.500 dolar AS, 10 ribu euro, dan Rp120 juta.(ant/iss/ipg)