Sabtu, 23 November 2024

KPK Lanjutkan Proses Hukum 18 Anggota DPRD Kota Malang ke Tahap Penuntutan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ya'qud Ananda Gudban dan tiga Anggota DPRD Kota Malang non aktif yang berstatus tersangka, bersiap menjalani pemeriksaan terakhir sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, Senin (23/7/2018), di Kantor KPK, Jakarta Selatan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Senin (23/7/2018), menyelesaikan proses penyidikan terhadap 18 Anggota DPRD Kota Malang tersangka kasus korupsi dalam proses pengesahan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Selanjutnya, Penyidik KPK melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka ke jaksa, untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, delapan belas Anggota DPRD Kota Malang non aktif itu, petang hari ini diterbangkan ke Surabaya.

Selama menunggu jadwal sidang, mereka sementara dititipkan di Rutan Klas I Surabaya dan Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Insert: -01.25

Seperti diketahui, Rabu (21/3/2018), KPK mengumumkan status hukum 18 Anggota DPRD Kota Malang serta Mochamad Anton Wali Kota Malang sebagai tersangka.

Penyidikan atas dugaan keterlibatan Anton sudah lebih dulu selesai dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum pada hari Kamis (24/5/2018).

Kasus korupsi massal itu terungkap sesudah KPK memroses hukum Mochamad Arief Wicaksono Ketua DPRD Kota Malang, yang menjadi tersangka sejak Jumat (11/8/2017).

Arief disangka menerima suap Rp700 juta dari Jarot Edy Sulistyono yang waktu itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang, untuk dibagikan kepada sejumlah anggota dewan.

Pemberian itu diduga atas perintah Anton Wali Kota Malang, untuk memperlancar proses pengalihan anggaran dalam APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015. (rid/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs