Jumat, 22 November 2024

Polrestabes Surabaya Musnahkan 40 Kilogram Sabu dan 26 Ribu Pil Ekstasi Senilai Rp66 Miliar

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Sejumlah barang bukti narkoba berjejer di mesin incinerator sesaat sebelum dimusnahkan di Polrestabes Surabaya, Jumat (17/5/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net Sejumlah barang bukti narkoba berjejer di mesin incinerator sesaat sebelum dimusnahkan di Polrestabes Surabaya, Jumat (17/5/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Polrestabes Surabaya musnahkan 40,8 kilogram sabu dan 26.019 butir pil ekstasi yang nilai ekonomisnya mencapai Rp66 miliar. Barang haram itu, diamankan Satresnarkoba selama bulan Maret dan April 2024.

Kombes Pol. Pasma Royce Kapolrestabes Surabaya menyatakan, pemusnahan narkoba puluhan kilogram dan ribuan butir pil tersebut untuk menghindari penyimpangan barang bukti.

“Penyalahgunaan narkoba ini membahayakan generasi muda bangsa kita maka semua harus sepakat untuk terus memerangi narkoba,” ujar Pasma di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (17/5/2024).

Sebelum dimusnahkan, narkoba jenis sabu dan pil ekstasi itu diuji terlebih dulu oleh Bid Labfor Polda Jatim. Kemudian, sabu sebanyak 40,8 kilogram dan 26.019 butir ekstasi itu dimasukkan ke dalam mesin incinerator.

Kapolrestabes Surabaya itu mengklaim, kegiatan pemusnahan ini turut membantu menyelamatkan ratusan ribu jiwa di Surabaya maupun di Indonesia.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dapat menyelamatkan kurang lebih 230.445 jiwa di Indonesia khususnya Surabaya,” katanya

Pasma juga turut mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Surabaya.

Sebagai informasi, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan sabu seberat 40,8 kilogram, serta 26.019 butir ekstasi dari dua tersangka berinisial SD (36 tahun) warga Lampung dan YM (48 tahun) warga Pekanbaru, Riau.

Kedua tersangka diringkus di dua lokasi berbeda. SD diamankan aparat waktu menginap di sebuah apartemen di daerah Tangerang Banten.

Waktu ditangkap, SD kedapatan membawa sabu seberat 23,9 kilogram, yang dikemas dalam 24 bungkus teh cina warna hijau. Serta 20.000 butir pil ekstasi.

Sementara YM, ditangkap di Jalan Letjen Sutoyo, Sidoarjo. Tersangka membawa 16 bungkus sabu dengan berat mencapai 16,9 kilogram.

Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (wld/azw/bil/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs