Sidang etik dugaan penyalahgunaan wewenang Nurul Ghufron Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta mutasi seorang aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan) sudah hampir selesai.
Albertina Ho Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengatakan, putusan kasus etik Nurul Ghufron akan dibacakan pekan depan.
Dia bilang, pembacaan putusan kemungkinan sebelum waktu libur panjang Hari Raya Waisak.
“Tinggal putusan. Kan harus dibuat putusannya dulu. Mudah-mudahan minggu depan diputus,” ujarnya di Jakarta, Jumat (17/5/2024).
Senada dengan Albertina, Syamsuddin Haris Anggota Dewas KPK menyatakan, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan bakal digelar pekan depan hari Senin atau Selasa.
Sekadar informasi, Dewas KPK mulai menggelar sidang etik Nurul Ghufron hari Selasa (14/5/2024).
Sampai sekarang, sudah ada sembilan saksi dan satu orang ahli yang diperiksa Dewas KPK dalam persidangan.
Hari ini, Dewas KPK juga menggelar sidang dengan agenda pembelaan Nurul Ghufron selaku terlapor.
Dalam kasus itu, Ghufron diduga mengintervensi proses mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian dari Jakarta ke Malang, Jawa Timur.
Karena tidak terima Dewas KPK memproses laporan dugaan pelanggaran etiknya, Ghufron mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta.
Menurut Ghufron, dugaan dirinya menyalahgunakan wewenang proses mutasi di Kementan terjadi pada Maret 2022.
Dia menilai, seharusnya kasus itu tidak bisa berjalan lantaran kejadiannya sudah lewat setahun yang lalu. Sehingga, sudah kedaluwarsa untuk diproses Dewas KPK.(rid/ipg)