Kementerian Hukum dan HAM menemukan uang sebesar Rp102 juta dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di Lapas Sukamiskin Bandung, Minggu (22/7/2018) malam.
Sidak itu dilakukan untuk menindaklanjuti setelah operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Lapas Sukamiskin.
“Kemenkumham temukan uang Rp102 juta dan sudah beri label untuk masing-masing nanti dicatat dan akan dikembalikan pada keluarganya pada saat keluarganya berkunjung,” kata Sri Puguh Budi Utami Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham saat konferensi pers di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (23/7/2018).
Temuan uang itu, kata dia, kemungkinan dipakai narapidana di sana untuk membeli makanan tambahan yang berada di koperasi Lapas Sukamiskin.
“Kebetulan di lapas ada koperasi. Mereka mungkin untuk beli tambahan makanan yang tidak disiapkan oleh lapas, misalnya Pop Mie dan kopi. Standar makanan yang diberikan oleh lapas hanya nasi lauk dengan buah. Satu orang tetap nilainya Rp15 ribu untuk tiga kali makan, termasuk di dalamnya disiapkan untuk air minum,” ucap Utami.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga menemukan dispenser, televisi, pendingin udara (AC), kompor, pemanas nasi, dan kulkas kecil dalam sidak di Lapas Sukamiskin tersebut.
“Rata-rata yang didapatkan dispenser, ada TV, AC yang kami lepas, kemudian ada kulkas kecil sebenarnya tega enggak tega karena itu dipergunakan untuk tempat obat jadi kalau dipergunakan untuk tempat obat kami dapat memahami. Akan tetapi yang tidak, tadi malam kami keluarkan,” tuturnya.
Selain di Lapas Sukamiskin, Kemenkumham pada hari Minggu (22/7/2018) juga serentak melakukan sidak di Lapas di seluruh Indonesia.
“Temuan di lapas lain tidak begitu banyak serentak dilaksanakan ada handphone yang ditemukan ada senjata tajam tetapi narkotika tidak kami temukan, uang ditemukan ada kipas angin, dispenser itu yang ditemukan teman-teman. Memang yang paling banyak yang di Lapas Sukamiskin,” ucap Utami.
Sebelumnya, KPK baru saja menetapkan empat tersangka suap pemberian fasilitas, pemberian perizinan, ataupun pemberian lainnya di Lapas Kelas 1 Sukamiskin Bandung.
Empat tersangka itu, yakni Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 Wahid Husein (WH), Hendry Saputra (HND) yang merupakan staf Wahid Husein, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah (FD) dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah.
Diduga sebagai penerima Wahid Husein dan Hendry Saputra, sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat.(ant/iss/ipg)