Jumat, 22 November 2024

Warga Rusunawa Disebut Sudah Diberi Opsi Pembayaran Angsuran Tapi Tidak Dilakukan

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Petugas Satpol PP Jatim dan petugas saat melakukan penertiban di Rusunawa Gunung Sari, Kamis (16/5/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKP) Provinsi Jawa Timur buka suara soal penertiban terhadap 43 KK di Rusunawa Gunung Sari yang diduga menunggak pembayaran uang sewa.

I Nyoman Gunadi Kepala DPRKP Provinsi Jatim menjelaskan, bahwa pihaknya sebetulnya sudah memberikan opsi pembayaran secara angsuran dan pembayaran bulan berjalan. Namun, ia mengklaim opsi itu tidak dilakukan oleh para warga yang ditertibkan, Kamis (16/5/2024) hari ini.

Hal itu bermula pada 4 Januari 2021, yang mana dilaksanakan penandatanganan perjanjian sewa menyewa di Rusunawa Gunungsari kepada penghuni yang tidak memiliki tunggakan maupun yang mempunyai tunggakan.

Nyoman menjelaskan, bahwa warga hunian yang memiliki tunggakan sewa hunian menyepakati surat pernjanjian pada Januari 2021 itu, menyanggupi melakukan pelunasan dalam jangka waktu dua tahun ke depan.

“Ini dilakukan untuk semua pemanfaat hunian Rusunawa. Bagi yang memiliki tunggakan tahun 2021 ke belakang ditindaklanjuti dengan penandatanganan surat pernyataan kesanggupan melunasi tunggakan dengan nominal dan jangka waktu mengangsur tunggakan dimaksud dengan batas waktu maksimal selama dua tahun,” ujar Nyoman dalam keterangannya, Kamis.

Sesudah dua tahun berjalan, Nyoman menyebut para penghuni rusun yang memiliki tunggakan uang sewa itu tidak pernah melakukan pembayaran.

“Dalam perkembangannya, penghuni Rusunawa tidak mematuhi surat pernyataan yang mereka tanda tangani. Pembayaran angsuran dan kewajiban pembayaran bulan berjalan tidak dilakukan,” jelasnya.

Sedangkan, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 36 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Pemerintah Provinsi Jawa Timur, menyebutkan bahwa penghunian rusunawa dilakukan dengan cara penyewaan.

Selain itu, pelaksanaan penyewaan rusunawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan perjanjian sewa menyewa yang dibuat antara pemerintah provinsi yang diwakili oleh dinas dengan pihak penghuni yang bersangkutan.

Nyoman menjelaskan, dalam Bab IV Penyewaan Pergub Jatim Nomor 36 Tahun 2011, bahwa perjanjian sewa menyewa telah dinyatakan tidak berlaku atau telah dibatalkan dan penghuni belum meninggalkan atau belum mengosongkan Rusunawa dimaksud selama batas waktu yang telah ditentukan dan telah diberikan surat peringatan maksimal 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 1
(satu) minggu, tidak diindahkan maka dilakukan pengosongan paksa.

“Kemudian pada 3 Mei 2024 pengelola memberikan SP-1 bagi warga hunian yang belum memiliki perjanjian sewa menyewa. Dilanjutkan pemberian SP-2 pada 8 Mei 2024 dan SP-3 pada tanggal 14 Mei 2024,” katanya.

Nyoman mengatakan, selama proses pemberian SP itu pihaknya melakukan penyegelan token listrik kepada hunian warga yang menunggak. Akibat penyegelan itu, warga protes dan pihak Dinas Cipta Karya mencoba untuk menggelar mediasi namun tidak ada titik temu.

Karena tidak ada titik temu, Dinas Cipta Karya Jatim pada 16 Mei 2024 melakukan penertiban terhadap 43 KK. Nyoman menyebut, pihaknya sudah memberikan sejumlah opsi untuk warga yang ditertibkan.

“Bagi Warga yang ber-KTP Surabaya akan ditampung sementara oleh Liponsos Kota Surabaya, sedangkan untuk warga luar Kota Surabaya akan ditampung sementara di Panti Dinas Sosial Jatim di Kabupaten Sidoarjo,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Rusunawa Gunung Sari mengaku minta dilakukan pembayaran sewa hunian secara diangsur atau dicicil. Namun pihak dinas terkait tidak menghendakinya.

Hal itu disampaikan Bayu Kuntoro Mukti salah satu warga terdampak penertiban. Bayu mengaku dipaksa harus angkat kaki dari tempat tinggalnya karena menunggak biaya sewa rusun senilai Rp6 juta selama dua tahun.

“Saya tunggakannya Rp6.720.000 dua tahun,” katanya.

Bayu mengatakan, pada 30 April 2024, 43 KK penghuni Rusunawa Gunungsari mendapatkan Surat Peringatan Pertama (SP-1) dan tagihan pembayaran Rusunawa sebesar berkisar Rp6 hingga Rp8 juta.

“Hari ini teman-teman kan nunggak dua tahun nominalnya Rp6-8 juta. Kita mau nyicil sebenarnya, tapi tidak diperbolehan,” jelasnya.

Padahal, 43 KK di Rusunawa Gunung Sari itu merupakan pemindahan dari bekas warga yang ditertibkan di kawasan permukiman Stren Kali Jagir pada 2009 silam oleh Pemprov Jatim.

Sesudah ditertibkan, mereka mendapat uang kerohiman atau dana santunan senilai Rp5 juta per KK, yang digunakan untuk kos/kontrak rumah selama dua tahun (2009-2011).

Lalu pada 2011, warga menggelar pertemuan dengan Soekarwo alias Pak De Karwo Gubernur Jatim di periode itu di salah satu hotel kawasan Jalan Diponegoro, Surabaya. Mereka dijanjikan secara lisan oleh Pak De Karwo untuk diberikan rumah sederhana bersubsidi.

Selama proses pembangunan rumah subsidi itu, warga diminta untuk tinggal sementara di Rusunawa Gunung Sari oleh Pak De Soekarwo.

“Transit aja bahasannya (Pak De Karwo) tidak membayar. Ada penjelasannya. Boleh transit sampai perekonomian membaik, kalau dua tahun lagi sudah membaik disuruh bayar. Perumahan dijanjikan dua tahun selesai, (tapi) sampai 14 tahun ini (rumah subsidi) tidak terealisasi,” imbuhnya. (wld/bil/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs